Rais ‘Aam PBNU: Pola Pendidikan di Purwakarta Harus Menjadi Contoh

JABAR NEWS | BEKASI – Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdhatul Ulama Kiai Ma’ruf Amin mendukung penuh pola pendidikan yang telah diterapkan di Kabupaten Purwakarta. Meski lima hari, pola tersebut bukanlah Full Day School (FDS) melainkan pola yang berbasis Madrasah dan Pesantren.

Hal ini diungkapkan oleh Kiai Ma’ruf di sela Kegiatan di Pondok Pesantren Manarul Huda, Kabupaten Bekasi, Selasa (15/08/2017) malam.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Pendidikan telah melakukan kerjasama dengan Kantor Kementerian Agama setempat dalam rangka mencari jawaban atas polemik Pemendikbud No. 23 Tahun 2017 tentang Full Day School.

Baca Juga:  Diduga Merampas Mobil, Dua Pria Diamankan Polisi

Hasilnya, Hari sekolah di daerah ini ditetapkan selama 5 hari. Namun usai jam sekolah berakhir sekitar Pukul 13.00 WIB, pelajar diharuskan mengikuti kegiatan Agama di Madrasah dan Pesantren mulai Pukul 14.00 WIB s/d selesai.

“Di Purwakarta sekolah tetap lima hari tetapi berbasis Madrasah dan Pesantren, ini harus menjadi contoh bagi daerah lain. Pola disana bukan Full Day School. PBNU sendiri tetap menolak Permendikbud tentang Konsep Pendidikan Full Day School,” jelas Kiai Ma’ruf.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tersebut juga mengimbau kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar melihat kebijakan di Purwakarta sebagai solusi atas permasalahan yang selama ini berkembang.

Baca Juga:  Keren, 19 Produk Budaya Jawa Barat Ditetapkan Jadi Warisan Takbenda, Ini Daftarnya

Full Day School ia nilai, akan mematikan Madrasah Diniyyah akibat pelajar terus hadir di sekolah umum sampai sore hari.

“Pola Pendidikan milik Bupati Purwakarta sekaligus Wakil Ketua PCNU Purwakarta ini solusi. Konsep berbasis Madrasah ini yang diharapkan,” ungkap cicit dari Syaikh Nawawi Al Bantani tersebut.

Sebelum ramai polemik Full Day School ala Kemendikbud, Kiai Ma’ruf sudah mengetahui bahwa penerapan sekolah lima hari di Purwakarta juga mengikutsertakan pendalaman kitab kuning sebagai pelajaran yang wajib diikuti pelajar muslim, disamping kitab lain sesuai dengan ajaran Agama dan kepercayaan yang dianut oleh pelajar.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Minta Pemprov DKI Turut Terlibat Reboisasi Hutan di Bogor

“Sebelumnya sudah ada Kitab Kuning, sekarang diperluas lagi dengan pendidikan berbasis madrasah dan pesantren, bagus itu,” tandasnya.

Secara teknis, Pendidikan berbasis Madrasah dan Pesantren ini memiliki presensi ganda. Saat pelajar tidak mengikuti kegiatan di Madrasah atau Pesantren di lingkungan tempat tinggalnya, maka pada hari tersebut pelajar itu dianggap tidak hadir dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat