Sidang Perjalanan Fiktif, Bendahara Sekretariat DPRD Purwakarta Itu Ternyata Seorang Sopir

JABARNEWS | BANDUNG – Persidangan lanjutan kasus perjalanan fiktif anggota DPRD Purwakarta yang merugikan negara sekitar Rp. 2,4 miliar digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (2/1/2018).

Kasus perjalanan dinas fiktif ini melibatkan terdakwa mantan Sekretaris Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta, Muhammad Rifai dan mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hasan Ujang S.

Sebanyak 10 orang saksi datang sejak pukul 08.30 WIB. Sidang lanjutan ini dimulai pukul 17.30 sampai Rabu malam.

Dalam kasus persidangan tersebut ada beberapa poin yang mencengangkan, mulai dari kertas kosong hingga jabatan sekelas bendahara tingkat DPRD Purwakarta hanya seorang sopir.

Menurut saksi Hartono, yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Umum Sekretariat DPRD Purwakarta, setiap bulannya dia ditugaskan menandatangani kertas kosong oleh Purwaningsih, staf keuangan Sekretariat DPRD Purwakarta,

Baca Juga:  Duh, Ada Dugaan Penyelundupan Narkoba di Rutan Kebonwaru Bandung

“Setiap bulannya saya menerima 1 bundel kuitansi kosong. Dan semua orang wajib menandatangani kuitansi kosong itu. Saya tanda tangan aja, tidak tau atas kertas kosong itu,” ujar Hartono.

Hartono juga memberikan kesaksian yang mengejutkan dalam persidangan ini. Kendati memiliki jabatan strategis di Sekretariat DPRD, namun dia mengaku sebelumnya dia hanya seorang sopir.

“Dulu saya hanya seorang sopir, terus kemudian jadi humas. Eh tau-taunya diajuin aja jadi bendahara, bendahara umum lagi. Sebenarnya saya tidak mau jadi bendahara. Namun kata Pak Rifai ya udah biarin aja,” ujarnya.

Dalam persidangan tersebut juga terungkap, para honorer di Sekretariat DPRD Purwakarta kebanyakan tidak digaji. Menurut pengakuan 5 orang saksi, hanya 1 orang saja yang PNS dan lainnya adalah staf honorer.

Baca Juga:  Toko Bangunan Nyaris Ludes Dilalap Si Jago Merah

“Gaji honorer ini hanya 900 ribu rupiah,” sebutnya.

Persidangan kasus dana fiktif itu sempat memanas ketika pengacara membeberkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang telah ditandatangani oleh mantan Bendahara Umum Sekretariat DPRD, Hartono.

Namun Hartono sendiri membantah perihal yang dituduhkan pengacara terdakwa.

Saat Hartono menyebutkan punya bukti kuat tentang kuitansi senilai Rp. 30 juta yang ditandatangani oleh terdakwa Rifai, ujung-ujungnya Rifai tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa di dalam cek itu memang tanda tangannya.

“Uang senilai 30 juta rupiah sumber dananya dari mana?” tanya Jaksa

Penuntut Umum.

Menurut Hartono, uang senilai Rp. 25 juta dan lainnya berasal dari asosiasi kepala desa atas perintah Sekretaris Sekretariat DPRD.

Mengenai tanggung jawabnya sebagai Bendahara Umum, Hartono mengakui, dirinya tidak tahu apa-apa perihal tugasnya. Dia sekadar bertugas membayar listrik.

Baca Juga:  Kota Bandung Peringkat Kedua STQH Jawa Barat, Begini Ungkapan Oded M Danial

“Sejauh ini ada tim lain yang bermain cantik. Sebenarnya saya tidak tahu apa-apa mengenai tugas saya. Mengenai keuangan yang saya tau ada tim lain yakni Anto, Tini, Ahmad, Andri dan lain- lain. Semua nama tersebut adalah anak buahnya Pak Rifai,” ujarnya.

Pantauan Jabarnews, banyak keterangan para saksi yang tidak terduga. Saksi lebih berani untuk memberikan keterangan. Salah satunya Ai Jamilah. Ia bertugas memeriksa surat-surat yang masuk.

Namun, kata Ai, ada kejanggalan dalam surat tersebut tidak ada nomor yang seharusnya tertera.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemanggilan saksi lainnya. (San)

Jabarnews | Berita Jawa Barat