Stop Bully Boddy Orang, Bisa Didenda Rp 750 Juta

JABARNEWS | BANDUNG – Karena fisiknya yang gemuk, Eneng (20), sering kali dibuli. Ketika ditemui di rumahnya di Jalan Cisaranten, Bandung, dia merasa awalnya tidak bermasalah. Namun seiring dengan berjalannya waktu ia merasa minder pada akhirnya.

“Banyak yang menyatakan badak, karena tubuhku yang besar ditambah kulitku yang hitam. Tak hanya itu ada pula orang yang menyatakan dirinya bagai drum yang ketika di ketinggian tinggal digelindingkan saja,” keluhnya kepada Jabarnews, Jumat (4/1/2019).

“Apa salah jika aku terlahir gemuk, apa salah jika aku terlahir pendek dan berkulit hitam? Saya benci diri saya, saya malu kenapa orang-orang mengata-ngatain saya seperti itu. Saya jugakan wanita,” tambahnya.

Tak hanya itu ketika dia menguplod foto saja, dengan editan camera banyak yang berkomentar negatif.

Baca Juga:  Jelang Ramadan, Pemkot Bandung Kembali Gelar Pasar Murah di 30 Kecamatan

“Heh eneng, maneh naha jadi jiga Ayu Azhari kitu mani bodas benget teh. Mani mulus euy. Terus eta awak jadi bisa langsing kitu. Anjir parah maneh make benget editan 360. Ah da goreng mah goreng we (Hei Eneng, kenapa kamu jadi mirip Ayu Azhari, putih banget wajahnya. Terus sangat mulus lagi. Terus itu badan jadi bisa langsing gitu. Wah parah, pasti kamu pakai editan camera 360nya. Ah da kalau sudah jelek mah jelek aja terus),” ujar teman lelakinya.

Dia merasa dunia ini tidaklah adil buat dia. Tak hanya itu, dia juga hampir mau meninggal akibat makan obat pelangsing melebihi dosis yang ditentukan.

“Ya kak, dulu saya hampir mau meninggal. Soalnya saya terus muntah dan diare yang tak kunjung sembuh. Saya dirawat inap hampir 2 pekan akibat kondisi saya saat itu. Ya orang kok mulutnya gak bisa dilakban. Apa gak tau aku juga gak suka dengan fisik ini. Mungkin jika aku mati orang baru sadar atau puas engga melihat aku yang gemuk, hitam dan pendek ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Puluhan Penari Topeng Cilik Berlaga di Festival Kampungan

Namun ia berhasil bangkit dari keminderannya karena suport dari Sang Ibu yang terus mendukungnya.

“Awalnya saya benar-benar terpuruk. Namun ibu saya terus menyemangati saya. Dia bilang, Neng meskipun ada orang yang ngatain kamu gemuk, pendek hitam. Udah gak usah didengerin. Ayo kamu tunjukan prestasi kamu. Kamu kan suka ngerias dan bisnis, kembangin apa yang menjadi kelebihan kamu. Sudah orang kaya mereka cuekin aja,” ujar Eneng.

Baca Juga:  Bus Damri Ludes Terbakar Di Tol Cipali

Bisa Kena Pasal

Dalam kasus Hukum Pidana orang yang sengaja melecehkan bentuk tubuh seseorang, menurut advokat Soegih Sativa Permana, SH, MH, dapat dikenakan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Kata dia, dasar pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana paling lama 4 (empat) tahun penjara atau denda paling banyak Rp 750 juta rupiah.

“Tadi adalah Pasal UU ITE, Namun jika semisal seseorang melecehkan tubuh orang secara verbal, langsung ditujukan kepada seseorang, dikenakan Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukumannya 9 bulan lamanya,” ujar Soegih. (San)

Jabarnews | Berita Jawa Barat