Bupati Tasikmalaya Belum Juga Terbitkan Perbup PTSL, Padahal…

JABARNEWS | KAB. TASIKMALAYA – Tuntutan kepala desa (kades) yang tergabung dalam DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tasikmalaya yang mendesak ada Peraturan Bupati (Perbub) tentang Pendaptaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga kini tuntutan itu belum dikabulkan.

Padahal, pada  aksi yang digelar pada 26 Desember 2018, para kades meminta agar Bupati segera menerbitkan Perbup itu.

“Masih belum disahkan. Surat pengajuan Perbub tersebut itu masih kita kaji. Setelah kita kaji, hal itu pasti akan kita kabarkan,” kata Bupati Tasikmalaya, Sabtu (5/1/2019).

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pengunggah Foto Injak Alquran

Diketahui, ratusan kades di Kabupaten Tasikmalaya yang dimotori oleh DPC Apdesi Kabupaten Tasikmalaya menggelar aksi di depan Kantor BPN Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (26/12/2018.

Aksi ini buntut dari ditangkapnya Kades Cintaraja, Agus Muslim oleh Polres Tasikmalaya karena tersandung masalah program PTSL. Dalam kasus itu, Agus menarik iuran dari warganya senilai 400 ribu rupiah.

Wakil Ketua DPC Apdesi Kabupaten Tasikmalaya, Harun, megatakan, para kades meminta BPN agar bertanggung jawab atas ditangkapnya Kades Cintaraja, Agus Muslim oleh Polres Tasikmalaya.

Baca Juga:  Fenomena La Nina, BMKG Minta Masyarakat Waspadai Hal Ini

“Program PTSL Tahun 2018 itu dilegalkan oleh BPN meskipun tidak ada aturan berupa Perbup atau Perda yang mengatur soal biaya pengurusan program PTSL. Selama tidak ada aturan itu (Perbup) asal ada kesepakatan antara Pemerintah Desa itu legal. Mau satu juta atau dua juta, itu sah. Karena tidak ada aturan,” kata Harun.

Baca Juga:  Soal Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Kejari Baru Tangani Desa Ini

Disinggung soal SKB (Surat Keputusan Bersama) Tiga Mentri yang menyebutkan biaya

Ketua DPC Apdesi Kabupaten Tasikmalaya, Panji Permana, mengatakan, para kades di Kabupaten Tasikmalaya akan memboikot program PTSL 2019 selama tidak ada aturan berupa Perbup yang mengatur soal itu.

“Sementara kita boikot (program PTSL) selama tidak ada aturan berupa Perbup yang jelas mengatur soal itu,” kata Panji. (Yud)

Jabarnews | Berita Jawa Barat