JABARNEWS | TASIKMALAYA – Dampak dari aksi ratusan Kepala Desa dan Apdesi Se-Kabupaten Tasikmalaya di kantor ART/BPN beberapa waktu lalu, dikabarkan Kepala Desa Cintaraja Agus Muslim yang sempat diduga melakukan tindak pungli kepada sejumlah masyarakat dalam program PTSL, kini kasusnya ditangguhkan pihak penyidik.
“Iya betul ditangguhkan (Kasus pungli, red),” ucap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Pribadi Atma , dalam pesan singkat kepada Jabarnews, Sabtu (05/01/2019).
Namun, kata ia, meski kasusnya itu ditangguhkan, perkaranya masih terus berjalan. “Bahkan kini kita masih terus berjalan melengkapi berkasnya,” sambungnya.
Sedangkan, menurut Ketua Umum APDESI Kabupaten Tasik Panji Purnama menegaskan, payung hukum terkait PTSL bagi para kepala desa sudah hampir rampung. “Insya allah, Perbub sudah disetujui tinggal nunggu tanda tangan bupati, semoga segera,” tandasnya.
Di samping itu, dirinya juga sangat berharap setelah disahkannya Perbub tersebut akan menghindarkan para kepala desa tersangkut masalah lagi. “Iya semoga dengan begitu kasus yang bisa menjerat terkait PTSL bisa dihindari,” pungkasnya. (Yud)
Jabarnews | Berita Jabar