Vanesa Angel Dilepas, Dua Mucikari Ditangkap Bersamanya Dari Dua Jaringan Berbeda

JABARNEWS | JATIM – Kasubdit V Cyber Crime Polda Jatim AKBP Harissandi mengatakan dua muncikari yang diamankan terkait kasus prostitusi online ternyata dari dua jaringan yang berbeda sebagai penyedia layanan prostitusi artis.

“Jaringannya berbeda, (spesialis) artis, model,” ungkap Kasubdit V Cyber Crime AKBP Harissandi di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, dikutip detiknews.com, Minggu (6/1/2019).

Baca Juga:  Puluhan Anak di Purwakarta Terserang Flu Singapura

Selain menyediakan layanan prostitusi artis, kedua muncikari tersebut juga menyediakan prostitusi non artis. Namun, Harissandi menambahkan untuk data lebih lengkapnya akan disampaikan Kapolda Jatim.

Seperti diberitakan, polisi menangkap seorang muncikari saat sedang menggerebek Vanessa Angel. Penangkapan muncikari tersebut di area hotel yang sama dengan Vanessa. Sementara itu, seorang muncikari lain datang menyusul pada malam hari di ruang pemeriksaan.

Baca Juga:  Melarang Wartawan Meliput Kunker Puan Maharani, IJTI akan Laporkan Oknum Pengawal ke Dewan Pers

Sementara itu Vanesa Angel setelah diperiksa seharian lebih diperbolehkan pulang. Statusnya pun belum menjadi tersangka, namun Vanesa wajib lapor.

“Bukan saksi, wajib lapor,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Frans Barung Mangera.

Baca Juga:  Istri Maju Melawan Suami Bertarung Pilkades di Cianjur

Vanesa Angel disebut memiliki tarif prostitusi senilai Rp.80 juta. Dia ditangkap saat berada disebuah hotel di Jatim bersama model majalah dewasa lainnya. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat