Dua Mucikari Vanessa Angel Jadi Tersangka

JABARNEWS | SURABAYA – Penyidik Polda Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis Ibu Kota, Vanessa Angel atau VA dan Avriellia Shaqilla atau AS. Dua tersangka itu berinisial ES dan TN, keduanya berperan sebagai muncikari.

“Hari ini kita sampaikan ada dua orang kita tahan, kita jadikan tersangka,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, di Gedung Subdit Siber Dirkrimsus Polda Jatim, Surabaya, dikutip laman viva, Senin (7/1/2019).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Pastikan Belum Ada Transmisi Lokal Omicron, Tapi 20 Warga Jabar Terdeteksi

ES dan TN, lanjut Barung, ditetapkan sebagai tersangka karena keduanyalah yang menyediakan jasa seksual kepada para pria hidung belang, termasuk yang melibatkan VA dan AS, dan diungkap di salah satu hotel di Surabaya pada Sabtu siang kemarin, 5 Januari 2019.

Baca Juga:  Inilah Deretan 15 SMK Terbaik di Indonesia, di Jawa Barat Sekolah Mana Saja?

“Dua tersangka ini semuanya tinggal di Jakarta,” ujar Barung.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusep Gunawan, mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHPidana. “Untuk VA dan AS statusnya sebagai saksi korban,” katanya.

Baca Juga:  Polres Simalungun Terjunkan 120 Personel Amankan Malam Penggantian Tahun di Lokasi Wisata Danau Toba

Sementara Vanessa Angel, selesai menjalani pemeriksaan dan keluar dari Polda Jatim sekira Minggu (6/1/2019), pukul 16.30 WIB. Begitu keluar, dia langsung menyampaikan ucapan permintaan maaf kepada publik. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat