Setelah Sekap Pasutri Manula Di Cibaduyut Bandung, Maling Nekat Ini Gondol Barang Berharga

JABARNEWS | BANDUNG – Polrestabes Bandung berhasil mengungkap pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan masyarakat pada Senin (7/1/2019) sore.

Korban adalah pasangan suami istri (pasutri) manula berinisil RE (70) dan T (67). Curas terjadi di Komplek Cibaduyut Permai H7 No. 12 RT 03/ RW 02, Kelurahan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.

Saat kejadian, Senin, 17 Desember 2018, sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka berinisia DT (39) menggunakan tangga untuk masuk ke kamar atas rumah korban.

Baca Juga:  Buruan Klaim Kode Redeem FF Rabu 5 Juli 2023

Kemudian tersangka menodongkan pisau dan langsung menyekap para korban yang sudah usia renta. Selanjutnya mengambil barang- barang berharga milik korban yang melarikan diri.

“Korban waktu itu disekap dengan tali dan mulutnya ditutupi lakban. Kurang lebih 4 jam. Selain melakukan penyekapan tersangka juga memukuli salah satu korban sampai pingsan,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Iman Sugema, di Mapolrestabes Bandung, Selasa (8/1/2019).

Baca Juga:  Dapat Laporan Asusila, Tim Gabungan Razia Kafe dan Tempat Karaoke

Disebutkannya, sejumlah barang bukti berhasil disita yakni 1 unit HP, empat unit tablet, satu buah tas berisi perhiasan, satu unit kamera, satu unit laptop, satu buah pisau dapur, dan uang tunai 500 dolar Amerika Serikat.

Baca Juga:  Menteri PPPA Tanggapi Kasus Poliandri Wanita Asal Cianjur, Sesalkan Aksi Pengusiran oleh Warga

“Sekarang dalam penyelidikan intensif dan terus kita kembangkan,” ujar Iman.

Atas aksi perampokan yang disertai kekerasan tersebut, tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman 12 tahun penjara. (San)

Jabarnews | Berita Jawa Barat