Kisruh DPTHP-2, KPU Majalengka Disorientasi!

JABARNEWS | MAJALENGKA – Mayoritas penyelenggara pemilu di tingkat desa (PPS) rata-rata tidak mengumumkan hasil Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) ke-2.

Padahal, berdasarkan surat perintah dari KPU RI sesuai dengan amanat UU, No. 7 tahun 2017 pasal 209, bahwa PPS dalam hal ini KPU wajib mengumumkan DPT berdasarkan surat KPU RI, No.1543 tanggal 21 Desember 2018.

Hanya saja, kenyataannya, di hampir semua‎ desa dan kelurahan,PPS tidak mengumumkannya, dengan alasan yang tidak jelas.

Di tingkat panwas kecamatan, mereka menyebarkan petugas panwas tingkat desa dan kelurahan, untuk memantau pengumuman DPTHP-2. Hasilnya nyaris serempak menginformasikan bahwa tak ada DPTHP-2 yang seharusnya ditempel di setiap blok yang menandakan area TPS, yang di sana ada banyak orang melihat informasi.

Baca Juga:  Kapan Pilkades Serentak di Sumedang Digelar? Dony Ahmad: Tunggu PPKM Level 2

“Kami sudah laporkan ke tingkat panwascam, bahwa di desa saya, DPTHP-2 itu tak diumumkan,” ujar salah seorang panwas desa, kepada Jabarnews.com, Kamis (10/12019).

Sementara itu, Divisi Humas dan Hubal, Panwascam Palasah, Sutrisno, mengatakan, hampir semua PPS di wilayah Kecamatan Palasah tidak mengumumkan DPTHP-2.

“Kami sudah laporkan hal itu ke Bawaslu Kabupaten,” ungkapnya.

Sementara itu, aktifis Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Hamzah Badruttamam, mengatakan, penyelenggara di tingkat Kabupaten Majalengka telah lalai dan dinilai tidak punya integritas dalam setiap menjalankan konstitusi.

“Kami meminta agar Bawaslu, berdasarkan UU No. 7/ 2017 tetap melakukan tugas mengawasi pelaksanaan setiap tahapan.‎ KPU Majalengka sudah disorientasi, karena tidak mengindahkan putusan-putusan UU maupun perintah dari KPU RI. Kami dari pemantau pemilu KIPP Majalengka, merekomendasikan DPTHP-2 untuk secepatnya diselesaikan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Satgas Antimafia Bola Tangkap Nurul Safarid, Wasit Asal Garut

Hamzah menambahkan, sesuai dengan aturan yang berlaku, jika melihat pasal lain dalam UU pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka terancam melanggar, karena tidak melaksanakan perintah Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.

“Pada intinya kami pemantau pemilu, hanya punya harapan agar pemilu tahun ini semakin baik,” tandasnya.

Terpisah, Ketua KPU Majalengka, Agus Syuhada, mengakui bahwa saat ini DPTHP tahap 2 baru didistribusikan. Pihaknya berharap dalam seminggu ini sudah tersebar di tingkat desa dan kelurahan melalui PPS di wilayahnya masing-masing.

Dia mengklaim, tidak ada persoalan apapun, karena pihaknya berpegangan terhadap legal standing SE 1543, sebab dalam aturan UU No. 7 tahun 2017 maupun PKPU No. 7/2017 dan PKPU 5/2015 tidak dijelaskan.

Baca Juga:  Tiga Kebiasaan Ini Mesti Kalian Hindari, Bisa Sebabkan Komedo Pada Kulit Wajah 

“Pencetakannya itu berdasarkan acuan legal standing SE 1543. Tidak dijelaskan dalam UU 7/2017, PKPU 7/2017 maupun PKPU 5/2015. Sementara SE tersebut terbit pada bulan Desember 2018 lalu, namun anggarannya ada di bulan Januari 2019. Kita tidak mau memaksakan, karena soal anggaran itu,”ujarnya, saat diwawancara di kantor Bawaslu, Kamis (10/1).

‎Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Majalengka, Abdul Rosyid, mengatakan, jika mengacu pada peratuan dan perundang-undangan, indikasinya adalah pelanggaran administrasi.

“Kami sudah melakukan pemanggilan kepada pihak KPU. Kami sudah klarifikasi, alasan KPU karena terkendala anggaran. Kami menyarankan agar KPU segera mencetak dan mendistribukannya, supaya masyarakat mengetahuinya,” ungkapnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat