Ini Saran KPAI Soal Kartu Identitas Anak

JABARNEWS | BANDUNG – Seharusnya program Kartu Identitas Anak (KIA) bertujuan peningkatan akurasi data kependudukan, perlindungan dan memberikan pelayanan publik. hal tersebut berdasarkan permendagri nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Beberapa kendala masih ditemukan KPAI terkait KIA, di antaranya jarak yang sangat jauh antara ibukota kabupaten dengan tempat keluarga anak belum lagi medan yang sangat berat, seperti Papua, Papua Barat, dan Maluku dengan geografis kepulauanya.

“Selanjutnya KPAI juga menemukan persoalan kesadaran orangtua dan budaya masyarakat yang menyatakan akta lahir tersebut belum penting diurus,” kata Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, Jum’at (11/1/2019)

Persoalan ini harus dicari solusinya dan pemerintah harus melakukan terobosan, sehingga capaian akta lahir anak bisa maksimal 100 persen dan tentu capaian tersebut akan berpengaruh terhadap keberhasilan program Kartu Identitas Anak.

Baca Juga:  Pemuda Asal Purwakarta Tewas Usai Tabrak Truk Di Kecamatan Plered

“Untuk itu agar pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) bisa berjalan secara baik maka KPAI ada beberapa usulan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah termasuk keluarga,” lanjut Jasra.

Pertama, perlu penguatan regulasi terhadap kebijakan KIA untuk jangka panjang, sehingga secara normatif program ini bisa berjalan secara maksimal, sebab regulasi KIA baru diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 dan Permendagri 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.

“Apakah memungkinkan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah atau perlu dilakukan perubahan atau revisi UU 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan,” ujarnya.

Kedua, program ini mesti dilakukan bertahap sesuai dengan kemampuan daerah dalam menjalankannya. Atau bisa saja prioritas penerapan KIA bagi anak usia 0-5 tahun yang bersamaan dengan satu dokumen dengan akta lahir. Artinya, ketika anak lahir dia memperoleh 2 dokumen kependudukan yang teritegrasi yakni akta dan KIA.

Baca Juga:  Segera! Hindari Pemakaian Microwave, Ini Kata Dr. Zaidul Akbar

“Termasuk mendorong inovasi layanan teknologi termasuk jemput bola seperti pengurusan kolektif KIA yang dilakukan lembaga pendidikan, masjid, gereja, tempat-tempat ibadah lainya serta fasilitas publik di mana anak-anak ada di sana,” terang Jasra.

“Kemudian pengembangan fungsi KIA oleh daerah dengan menghubungkan kemudahan atau kartu diskon tempat bermain, belanja, dan fasilitas publik lainya agar keluarga dan termasuk anak tertarik dalam mengurus dokumen tersebut,” lanjutnya.

Selanjutnya, perlu dipikirkan ulang kebijakan daerah yang menyatakan KIA salah satu syarat masuk untuk sekolah. Jangan sampai kebijakan ini mempersulit dan melanggar hak anak untuk memperoleh pendidikan serta hak-hak pelayanan akses dasar lainya.

“Keamanan data anak-anak yang harus memiliki akurasi yang cukup tinggi, sebab predator kejahatan anak akan mudah ditemui kenali calon korbannya kalau penyimpanan datanya tidak dilakukan secara baik,” ungkap Jasra.

Baca Juga:  19 Orang Diperiksa Soal Penembakan Kantor MUI Pusat, Polisi Beberkan Hal Ini

Jasra mencontohkan negara Amerika yang Kartu Identitas Anaknya terkoneksi dengan aplikasi yang disiapkan dan diunduh orangtua, sehingga orangtua juga bisa mendeteksi secara dini kekerasan yang terjadi dengan anak.

Selanjutnya KPAI meminta kepada orangtua serta anak yang sudah berusia remaja untuk tetap berpartisipasi aktif. Selanjutnya KPAI mengingatkan agar orangtua yang membawa balita dalam pengurusan KIA untuk tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak terutama ketika membawa putra-putrinya untuk mendatangi dinas dukcapil yang ramai dengan pelayanan adimistrasi lainya.

“Anak tentu memiliki keterbatasan fisik dan psikis untuk menunggu waktu yang cukup lama dalam antrean tersebut. Maka orang tua diimbau untuk mencari waktu yang tepat kalau sekiranya membawa anak dalam antrian tersebut tidak bisa dihindari,” pungkas Jasra. (Mil)

Jabarnews | Berita Jawa Barat