Inflasi Di Jabar Capai 3,57%

JABARNEWS | BANDUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, mengatakan, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) inflasi di Jawa Barat capai 3,54 %.

“Itu disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, terjadi anomali iklim di tahun 2018 yang membuat keterlambatan masa tanam padi sehingga berimbas pada masa panen. Solusinya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Bulog melalukan operasi pasar secara harian. Jadi rata-rata 10 truk, kurang lebih 1.000 ton digelontorkan ke masyarakat. Lalu, mendorong badan usaha milik daerah sebagai penyangga permodalan bagi para petani,” ungkap Iwa, di Bandung, Sabtu (12/1/2019).

Baca Juga:  Syukuran Jadi Puncak HUT Bhayangkara ke-73 di Purwakarta

Lanjut Iwa, untuk menekan inflasi, Pemprov menyarankan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk melakukan evaluasi batas atas terkait sumbangan dari orangtua murid, baik swasta maupun negeri, pada tahun ajaran baru 2019/2020. Dengan begitu, dananya teekendali, karena dana ini merupakan salah satu penyumbang inflasi yang cukup tinggi.

Selain itu, Pemprov juga akan mencoba menaikan komoditas telor ayam dan daging ayam ras. Melalui digity farming dan penguatan distribusi in center.

Baca Juga:  Kericuhan Pedagang Pasar Lelo Ricuh Saat Penyekatan, Ini Kata Polisi

“Makanya, Alhamdulillah di tahun 2019 kita akan ada pasar induk dukungan dari pemerintah pusat. Kita kan belum punya pasar induk seperti Jakarta, yang keempat adalah mengenai biaya transportasi” ujarnya.

Iwa telah mengarahkan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat untuk mendorong bagaimana distribusi barang. Sehingga adanya kelancaran sistem jual beli antara produsen ke konsumen.

“Untuk gas dan bahan bakar, sudah minta pada Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat. Untuk melakukan koordinasi dengan Pertamina jika kurang,” jelasnya.

Baca Juga:  Hadapi Lebaran, Penjual Bunga Meraup Untung

Pada kesempatan sama Iwa menjelaskan, infrastruktur menjadi pendorong terjadi inflasi di Jawa Barat. Di mana infrastruktur yang masif mendorong adanya kenaikan upah non mandor, artinya tukangnya.

“Tugas dari TPID sesuai Kepres Nomor 23 Tahun 2017, di antaranya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengendalian dan pencapaian sasaran inflasi daerah. Dengan melakukan koordinasi dan sinkronisasi dalam perencanaan, pengendalian dan pencapaian sasaran inflasi sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan pemerintah. (Mil)

Jabarnews | Berita Jawa Barat