Polres Cirebon Kota Tetapkan YW Pejabat Kota Cirebon Jadi Tersangka Proyek Jalan

JABARNEWS | KOTA CIREBON – Polres Cirebon Kota menetapkan tersangka terhadap seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon, YW dalam kasus pekerjaan jalan di Jalan Rinjani Raya Bromo dan Jalan Mahoni Raya Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy mengatakan YW diduga melakukan penyelewengan pada proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) 2016 dengan nilai kontrak sebesar Rp 599 juta lebih. Tersangka hingga kini masih bertugas di DPUPR Kota Cirebon.

Baca Juga:  Bukan Kiki Amalia, Ternyata Pihak Agung Nugraha yang Mendesak Pernikahan Dipercepat

Ada pun modus yang dilakukan yaitu dengan kontrak yang tidak sesuai dengan prosedur dari lelang pengadaan. Yang bersangkutan juga mengurangi spek dari pekerjaan itu sendiri. Sedangkan nilai kerugian yang ditanggung negara yaitu sebesar Rp 205 juta lebih.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Tegaskan Peran Pemuda Sangat Penting dalam Pembangunan Jawa Barat

“Saat ini kita memang baru menetapkan satu tersangka,” ungkap Roland.

Roland menambahkan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya. Pihaknya sudah memeriksa 33 saksi dalam kasus ini dan sudah mengirimkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Berkas itu sempat kembali ke Polres Cirebon kota untuk dilengkapi dengan keterangan saksi ahli.

Baca Juga:  Tempat Hiburan Malam Dirazia, Walikota Sukabumi: Miras Itu Dilarang

“Sudah kita penuhi dan kita kirimkan kembali berkas itu ke Kejari Kota Cirebon,” ungkap Roland. Roland berharap berkas tersebut nantinya segera bisa P21.

Ada pun tersangkanya saat ini diakui Roland belum ditahan. Penahanan baru akan dilakukan jika tersangka tidak berniat baik. (One)

Jabarnews | Berita Jawa Barat