45 Anggota DPRD Purwakarta Akan Jadi Saksi Kasus Korupsi SPPD Dan Bimtek Fiktif

JABARNEWS | BANDUNG – Sidang dakwaan tindak pindana korupsi SPPD dan Bimtek fiktif TA 2016 pada lembaga terhormat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta dengan terdakwa Hasan Ujang Sumardi dan Muhammad Rifa’i, memasuki babak baru, Rabu (16/01/2019) di Pengadilan Negeri Bandung.

Sidang pengadilan tipikor yang merugikan Negara sebesar Rp. 2.436.770.000,- (Dua milyar empat ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), akan menghadirkan seluruh anggota DPRD Kabupaten Purwakarta (45 orang) yang akan terbagi beberapa kali panggilan sebagai saksi.

Menurut sumber di internal kantor DPRD Kabupaten Purwakarta, persidangan hari Rabu besok (16/1/2019) akan menghadirkan anggota Komisi I dan IV yang menjabat pada masa Tahun Anggaran 2016.

Pakar Hukum Deden Supriatna menjelaskan kepada awak media beberapa pekan lalu, kalau seluruh 45 anggota DPRD tersebut harus dipanggil sebagai saksi. Sebab selalu dikaitkan dalam dakwaan untuk 117 kegiatan perjalanan dinas fiktif dan dua bimtek fiktif.

Baca Juga:  Rampak Gendang TNI-Polri Tampil Dalam Penutupan TMMD di Purwakarta

Bahkan, bila nanti ditemukan di fakta-fakta persidangan ada keterlibatan para anggota dewan secara sah, maka majelis hakim bisa meminta kejaksaan untuk menjadikan seluruh anggota DPRD Purwakarta sebagai tersangka.

Pengamatan redaksi, dalam dakwaan jaksa, tertanggal 12 Nopember 2018, dari setiap kegiatan perjalan dinas, baik luar daerah dan dalam daerah, selalu disebutkan para anggota DPRD tercantum dalam kuitansi sesuai dengan masing-masing komisi dan tujuan dinasnya atau kegiatan bimtek.

Salah satunya, kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertempat di Hotel Gino Ferucci Bandung tertanggal 29 Juli 2016 sampai dengan 01 Agustus 2016 dengan jumlah anggaran Rp. 270 juta dengan tercantum biaya kontribusi berupa kuitansi Rp. 4.500.000 x 60 orang (termasuk 45 orang anggota DPRD). Namun, kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan sebagaimana pertanggungjawaban yang telah dibuat.

Di samping itu, ada beberapa kegiatan perjalanan dinas dalam daerah atau kunjungan kerja, tidak sesuai dengan keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD. Tanggal kegiatan yang tidak sesuai dengan Banmus misalnya, tanggal 25, 26, 27, 28 Januari 2016. Namun nomor Laporan Hasil Banmus 172.4/01/Banmus-DPRD/I/2016 Tanggal 4 Januari 2016.

Baca Juga:  Banyak Program Kurangi Sampah Bandung, Tapi Volume Malah Meningkat

Atau tanggal yang tidak sesuai Banmus 7 dan 14 Mei 2016, namun nomor Laporan Hasil Banmus 172.4/07/Banmus-DPRD/IV/2016 Tanggal 29 April 2016. Dan ada lagi tanggal kegiatan yang tidak sesuai lainnya dengan Nomor Laporan Banmus tahun 2016.

Adapun keseluruhan anggaran kegiatan Perjalanan Dinas dan Bimbingan Teknis Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggara 2016 dibiayai negara melalui Bendahara Umum Daerah sebesar total Rp. 23.474.117.115,- (Dua puluh tiga milyar empat ratus tujuh puluh empat juta seratus tujuh belas ribu seratus lima belas rupiah).

Baca Juga:  Berprestasi, 10 Kades Di Subang Diganjar Penghargaan

Untuk diketahui, saksi-saksi yang akan dipanggil oleh persidangan besok (16/01) adalah anggota DPRD Kab. Purwakarta dari komisi I dan komisi IV pada tahun anggaran 2016. Namun belum diketahui apakah bersedia seluruhnya hadir atau tidak.

Komisi I: (1) H. Komarudin S.H, (2) Hidayat, S.Th.I, (3) Fitri Maryani, (4) H. Oja Sutisna, (5) Anita Diana, (6) H. Ihwan Ridwan, (7) Heri Rosnendi, (8) Yanthi Nurhayati.

Komisi IV: (1) H. Ahmad Sanusi, (2) Alaikasalam, S.H.I, (3) Haerul Amin, (4) Hj. Enah Rohanah, (5) Ujang Rosadi, (6) Rifki Fauzi, S.H, (7) Sutisna, S.H, (8) Astri Novita Sari, (9) Ragil Sukamto, (10) H. Komarudin Noor, S.Ag, (11) Imam Subekti. (RED)

Jabarnews | Berita Jawa Barat