Lewat Jalur Tak Resmi, Pejabat DPMPTSP Akui Terima Duit

JABARNEWS | BANDUNG – Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bekasi dihadirkan dalam lanjutan sidang kasus suap perizinan Meikarta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (16/1/2019).

Saksi yang dihadirkan yakni Acep Eka Pradana dan Agus Salim selaku ajudan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, ‎Kusnadi Indra Maulana selaku ASN staf analis di DPMPTSP Pemkab Bekasi, Marfuah Afwan selaku Kasubag Tata Usaha dan Asep Efendi, pengawal pribadi Bupati Neneng Hasanah.

Pada sidang itu, Kusnadi Indra Maulana menerangkan soal tugas pokoknya sebagai staf analis yakni memproses permohonan Izin Peruntukan dan Pengolahan Tanah (IPPT) yang diajukan. Kemudian menggambar denah tanah.

Baca Juga:  792 Pejabat Dilantik, Pemprov Jabar Hilangkan Sejumlah Balai Di Dinas

“Ada pengajuan IPPT dari Meikarta seluas 143 hektare. Lalu saya gambar berdasarkan data geospasial dan yang bisa disetujui hanya 84,6 hektare,” ujar Indra.

Menurutnya, pengajuan IPPT diajukan ke front office kemudian jika berkasnya lengkap akan diproses salah satunya digambar Kusnadi. Namun, pengajuan IPPT Meikarta justru masuk lewat belakang, yakni Kabid Tata Ruang DPMPTSP Deni Mulyadi yang menerima berkasnya via Bupati Neneng Hasanah.

“‎Jadi pengajuan IPPT itu sebenarnya tidak lewat bupati, tapi langsung ke kantor. IPPT ini syarat untuk mendapat izin mendirikan bangunan (IMB),” ujarnya. Terkait IPPT ini, pihaknya pun tidak mengoordinasikannya dengan Badan Pertanahan Nasional karena DPMPTSP sudah memiliki batas-batas peruntukannya.

Baca Juga:  Waspada, Tiga Jenis Penyakit Kulit Ini Bisa Intai Anak Kalian

Jaksa KPK I Wayan Riana lantas bertanya apakah Kusnadi mendapat uang setelah membuat gambar, awalnya Kusnadi membantah. Namun, saat I Wayan membacakan isi BAP terkait penerimaan uang senilai Rp 3,5 juta, Kusnadi akhirnya mengakuinya.

“Oh iya menerima, saya kira itu uang Tunjangan Hari Raya (THR), enggak tahu itu uang (suap). Karena sebenarnya pengurusan IPPT ini tidak dipungut biaya,” ujar Kusnadi.

Jaksa Taufik Ibnugroho lantas menanyakan apakah Kusnadi pernah menerima uang terkait pengurusan IPPT di luar proyek Meikarta, Kusnadi mengakuinya.

“Kalau tidak resmi suka ada yang ngasih, mulai dari Rp 50 ribu, Rp 500 ribu sampai ini Rp 3,5 juta,” ujar Kusnadi.

Baca Juga:  Target Penerimaan Pajak 2023, Bapenda Jabar Sebut Naik 7,81 Persen dari 2022

Jaksa KPK, Yadyn lantas bertanya lagi apakah dengan terbitnya IPPT apakah sudah bisa membangun, menurut Kusnadi itu tidak bisa. Namun faktanya, usai IPPT terbit, Meikarta sudah membangun dan beriklan besar-besaran.

Seperti diketahui, di persidangan Senin (14/1/2019), Neneng mengaku menerima uang Rp 10 miliar dari Meikarta terkait pengurusan IPPT. Uang Rp 10 miliar itu ia bagikan ke anak buahnya dengan rincian Carwina Rp 100 juta, EY Taufik Rp 100 juta, Deni Mulyadi Rp 100 juta dan Neneng Rahmi Rp 200 juta. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat