Pengaturan Skor Liga Indonesia, Sekjen PSSI Diperiksa Satgas Antimafia Bola Selama 13 Jam

JABARNEWS | JAKARTA – Selama 13 jam, Satgas Antimafia Bola memeriksa Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha, di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Dalam pemeriksaa terkait kasus dugaan pengaturan skor di Liga Indonesia, Ratu Tisha diperiksa mulai Rabu (16/1/2019) pukul 17.00 hingga Kamis (17/1/2019) pukul 06.34.

Ratu Tisha sudah tiga kali memenuhi panggilan penyidik Satgas Antimafia Bola.

Tisha menuturkan, dalam pemeriksaan itu, salah satu pertanyaan kepada dirinya terkait dasar penunjukannya sebagai Sekjen PSSI.

“Saya pun menjelaskan cara PSSI mencegah terjadinya pelanggaran berupa penyalahgunaan kewenangan di internal PSSI. Kemudian, saya jelaskan tentang tata cara PSSI mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan atau pun hal-hal lain berupa pelanggaran-pelanggaran terhadap PSSI,” ujar Tisha, dikutip Kompas.com, Kamis (17/1/2019).

Baca Juga:  Putus Penyebaran Covid-19, Ini yang Dilakukan BB 1% MC West Java Chapter

Saat pemeriksaan, lanjut Tisha, dia menyampaikan agenda kegiatan PSSI selama 2018.

“Saya tidak mengetahui adanya rencana pemanggilan ulang. Namun, kalau misalnya memang dibutuhkan, ya, kami tergantung dari kepolisian. Enggak ada masalah (dipanggil) kalau memang dibutuhkan,” katanya.

Diketahui, polisi sudah menetapkan 11 tersangka kasus pengaturan skor. Terkait pertandingan Persibara vs PS Pasuruan, sepuluh orang yang telah dijadikan tersangka yaitu Nurul Safarid, anggota Komite Eksekutif PSSI sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah Johar Ling Eng, mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto beserta anaknya Anik Yuni Sari, anggota Komisi Disiplin PSSI (nonaktif) Dwi Irianto alias Mbah Putih, serta staf Direktur Penugasan Wasit di PSSI Mansyur Lestaluhu.

Baca Juga:  Sekolah-sekolah Biang Tawuran Diawasi Ketat

Tersangka lainnya yaitu cadangan wasit pertandingan antara Persibara melawan Kediri Cholid Hariyanto, pengawas pertandingan antara Persibara melawan PS Pasuruan Deni Sugiarto, asisten wasit I Purwanto, dan asisten wasit II Muhammad Ramdan.

Baca Juga:  Video: Ngeri! Diduga Limbah Medis RSIA Purwakarta Bercecer di Pinggir Jalan

Satgas Antimafia Bola juga menetapkan pemilik klub PS Mojokerto Putra (PSMP) Vigit Waluyo sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor.

Sebelumnya, tersangka Dwi Irianto alias Mbah Putih mengaku mendapat aliran dana Rp 115 juta dari Vigit. Uang itu diberikan Vigit kepada Dwi untuk mempermudah jalan PS Mojokerto Putra naik kasta dari Liga 3 ke Liga 2.

Vigit Waluyo sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam soal kasus korupsi PDAM Sidoarjo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jawa Timur. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat