Masa Hukuman Ahok Berakhir, Aktifitas 212 Masih Aktif?

JABARNEWS | KARIKATUR – Tidak lama lagi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bebas dari jeruji tahanan. Mantan gubernur DKI Jakarta tersebut didakwa terkait kasus penodaan agama, Ahok dianggap salah mentafsirkan isi kandungan Al Quran dalam surat Al Maidah.

Baca Juga:  Ada Yang Minat? Kacamata Ian Kasela Vokalis 'Radja Band' Mau Dijual

Ahok tergiring ke meja hijau atas banyaknya desakan mayoritas muslim di negara kita, khususnya adanya aksi masa besar-besaran yang mengatasnamakan aksi 212, hingga akhirnya Ahok mendapatkan hukuman sesuai perbuatannya.

Baca Juga:  Meski Kalah 0-1, Timnas Indonesia Bisa Imbangi Permainan Yordania

Menurut rencana, berdasarkan waktu total penahanan dikurangi dengan remisi yang sudah didapatkan Ahok. Maka Ahok bisa dijadwalkan bebas dari tahanan ditanggal 24 januari 2019.

Disisi lain, alumni 212 masih banyak terlihat aktif dengan berbagai kegiatannya, walaupun kasus Ahok sudah dianggap selesai, dengan berakhirnya masa hukuman Ahok yang selama ini, yang sudah mendekam di jeruji tahanan dalam hal pasal penodaan agama. (*)

Baca Juga:  Vaksin Booster Diprioritaskan Pakai Vaksin yang Segera Kadaluarsa

Jabarnews | Berita Jawa Barat