1 Maret, Tarif BBN Naik 12,5 Persen

JABARNEWS | BANDUNG – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat sahkan revisi Perda No. 13 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah, Jumat (18/1/2019). Melalui Perda ini maka Pajak Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor mengalami kenaikan yakni dari 10 persen menjadi 12,5 persen.

Ketua Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat Herlas Juniar menerangkan, revisi Perda tersebut dilakukan karena dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, ekonomi dan kebutuhan hukum masyarakat maka perlu dilakukan perubahan.

“Kenaikan pajak daerah ini harus memberikan dampak positif kepada masyarakat terkait dengan peningkatan kualitas dan peningkatan infrastruktur di Jawa Barat. Termasuk mengurangi kesenjangan infrastruktur antara Jabar Selatan dan Jabar Utara,” ucapnya kepada wartawan usai Rapat Paripurna.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi: Golkar Jabar Siapkan Kader Terbaik di Pilkada Karawang

Herlas mengatakan, naiknya tarif pajak tentu akan berbanding lurus dengan kenaikan pengeluaran masyarakat untuk membayar pajak, sehingga berdampak pada peningkatan kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Daerah.

“Hal ini tentu akan membawa konsekuensi bagi pemerintah daerah, yaitu bagaimana pemerintah daerah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan peningkatan pendapatan dari sektor pajak akan meningkatkan kemampuan Provinsi Jawa Barat dalam membiayai kegiatan pembangunan,” katanya.

Ia berharap, dengan adanya peningkatan penerimaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dari sektor pajak daerah, maka beberapa permasalahan kesejahteraan masyarakat dapat segera terselesaikan.

“Kita memaklumi keinginan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menaikan pajak daerah ini, dan ini yang dikenakan bukan PKB melainkan Pajak BBN Satu jadi hanya untuk mobil-mobil baru. Rencananya tanggal 1 Maret sudah mulai berlaku, karena melihat rancangannya setelah tahap paripurna ini kemudian dievaluasi Kemendagri,” ujarnya.

Baca Juga:  Sepekan Operasi Zebra Lodaya Di Majalengka, 1.354 Pelanggaran Ditilang

Herlas menerangkan, dalam Revisi Perda No. 13 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah pun membahas regulasi terkait tarif pajak untuk kendaraan bertenaga listrik. Ia menyebut terdepat perbedaan tarif antara mobil berbahan bakar minyak dan bertenaga listrik. Perbedaan tersebut karena samapai saat ini belum adanya peraturan yang jelas mengenai regulasi kendaraan listrik.

“Tapi memang keberadaan mobil listrik sudah dikenakan pajak yang dikonversi berdasarkan jumlah watt nya. Kita di Jawa Barat mempunyai konsep untuk mobil listrik, tarif BBN satu lebih rendah dari kendaraan dengan bahan bakar minyak. Hal ini bertujuan untuk mengubah insentif masyarakat agar beralih pada kendaraan listrik. Karena kendaraan dengan tenaga listrik lebih ramah lingkungan dan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat akan bahan bakar minyak,” paparnya.

Baca Juga:  Segera, Dinas PUPR Cianjur Akan Geber Pembangunan Jalan KH Abdullah Bin Nuh

Herlas mengatakan, saat ini di beberapa Samsat di daerah sudah mulai meregulasi terkait kendaraan bertenaga listrik. “Mungkin dengan hadirnya Perpres dapat akan mempercepat rencana ini. Sehingga kita pun mengakomodasi keinginan pemprov tersebut,” ujarnya.

“Hal ini juga memberikan alternatif kepada masyarakat untuk dapat beralih ke kendaraan tenaga listrik di samping ramah lingkungan masyarakat pun mendapatkan insentif pajaknya lebih kecil dari pada kendaraan dengan bahan bakar minyak,” pungkasnya. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat