Kasus Tenjojaya Sukabumi: Mantan Pejabat BPN Menang Praperadilan, Kejaksaan Bisa Penyidikan Baru

JABARNEWS | BANDUNG – Masih ingatkah dengan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penghilangan aset Negara eks HGU PT Tenjojaya seluas 299 hektar dengan kerugian Negara sekitar Rp. 50 Milyar di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi? Masyarakat kini kembali mempertanyakan kelanjutan kasus Tenjojaya ini yang diduga melibatkan mantan pejabat BPN saat itu.

Dalam kasus ini, memang telah ada empat orang yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan pada tahun 2017. Dan hukuman tambahan diberikan oleh MA saat permohonan kasasi oleh S dan SH ditolak, menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp. 200 Juta dengan subsider 1 tahun kurungan.

Namun, terkait dugaan keterlibatan mantan pejabat BPN, TS dan IR, sampai saat ini belum ada informasi perkembangan penanganan kedua orang ini oleh pihak Kejaksaan setempat.

Baca Juga:  Bawaslu Bekasi Minta Panwas Cermat Antisipasi Pelanggaran Pemilu 2024

TS dan IR memang telah memenangkan praperadilan atas kasus dugaan tipikor penghilangan aset Negara ini pada awal tahun 2018. Namun, bukan berarti tidak ada kesempatan bagi penyidik untuk membuktikan kembali keterlibatan kedua mantan pejabat BPN ini. Sudah jelas ada empat tersangka yang telah dinyatakan bersalah, artinya memang ada tindakan melawan hukum dalam kasus Tenjojaya ini.

Bahkan, Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak, Kab. Sukabumi yang menjabat tahun 2018 lalu menjelaskan kepada awak media. Bahwa hal itu tidak menggemingkan semangat penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi untuk kembali melakukan langkah hukum selanjutnya. Kepala Kejari saat itu, Sofyan Selle mengaku akan membuka kembali kasus dua orang ini mulai dari nol.

Baca Juga:  Baliho Dedi Mulyadi Tergeletak di Tempat Sampah, Netizen Kecewa

“Memang mereka menang saat pra peradilan lalu, tapi kami akan membukanya kembali. Penyelidikan dan penyidikan akan kita buka lagi dari awal,” ujar Sofyan Selle kepada Radar Sukabumi, di Kantor Kejari, Kabupaten Sukabumi, (13/2/2018).

Diperkuat juga oleh Kepala Seksi Hukum dan Penerangan Kejati Jabar, Remon Ali kepada awak media, Pikiran Rakyat tahun 2016. Ia yakin optimis bahwa dakwaan korupsi terhadap para terdakwa terbukti. Ahli dan saksi-saksi dalam persidangan semuanya menerangkan ada kerugian negara dan terdakwa memperoleh keuntungan.

Baca Juga:  BNPB: Sebanyak 1.213 Keluarga di Garut Terdampak Bencana Banjir dan Longsor

Lalu di tahun 2019 ini, bagaimanakah kelanjutan membuka penyidikan baru atas dugaan keterlibatan kedua mantan pejabat BPN ini? Masyarakat berharap besar kepada institusi Kejaksaan Negeri Cibadak dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas keinginannya untuk membuka kembali kasus ini seperti yang diutarakan kepada awak media tahun 2018 yang lalu.

Tentunya tumpuan besar masyarakat Sukabumi kepada Kejaksaan untuk segera menyelesaikan kasus ini. 299 hektar tanah milik Negara setara kerugian negara sebesar Rp. 50 Milyar yang ditaksir oleh Kejaksaan sebelumnya telah menyakiti hati rakyat atas rasa keadilan. (Redaksi)