Pembebasan Bersyarat Abu Bakar Ba’asyir Dibatalkan

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah membatalkan permintaan pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba’asyir. Itu dilakukan karena pemerintah menilai syarat formil pembebasan bersyarat tidak dipenuhi oleh Ba’asyir.

Kepala Staf Presiden, Moeldoko, mengatakan, Ba’asyir dinilai tidak memenuhi syarat pembebasan bersyarat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Baca Juga:  Kasus DBD di Indramayu Naik Dua Kali Lipat, Ini Kata Dinas Kesehatan

Dalam UU tersebut disebutkan, syarat-syarat pembebasan bersyarat narapidana teroris antara lain adalah bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Selain itu, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana (dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan), telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani, serta menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.

Baca Juga:  Pencari Kayu Manis Asal Madina Ditemukan Tewas dalam Hutan

“Hingga saat terakhir polemik pembebasan, Abu Bakar Ba’asyir menyatakan tetap tidak mau menandatangani pernyataan ikrar setia kepada NKRI dan taat Pancasila. Hal tersebutlah yang membuat sampai saat ini Ba’asyir tak bisa bebas,” kata Moeldoko, di Istana, Selasa (22/1/2019), dikutip mojok.co

“Dari sisi kemanusiaan, Presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh. Namun ya Presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat dinegosiasikan,” tambah Moeldoko.

Baca Juga:  2019, Upah Minimum Kabupaten Majalengka Nyaris Rp 1,8 Juta

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan dengan tegas bahwa syarat pembebasan bersyarat bagi Ba’asyir yaitu berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila.

“Syarat itu harus dipenuhi. Kalau tidak, saya tidak mungkin lakukan. Contoh, setia kepada NKRI, setia kepada Pancasila. Sangat prinsip sekali, sudah jelas sekali. Kan, ada ketentuan dan mekanisme hukumnya, masa saya disuruh nabrak. Apalagi ini sesuatu yang basic, setia kepada NKRI dan Pancasila,” kata Jokowi. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat