Sidang Lanjutan Kasus Kalapas, Wahid Husen: Pemerintah Juga Terlibat

JABARNEWS | BANDUNG – Persidangan lanjutan kasus suap Kalapas Sukamiskin hadirkan dua saksi yakni Wahid Husen dan ajudannya Hendri Saputra. Sidang di gelar di ruang 6 Pengadilan Tripikor Bandung, Rabu (23/01/2019).

Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dijadikan sebagai saksi persidangan suap fasilitas Lapas Sukamiskin. Dalam kesaksianya mantan kalapas ini mengaku kalau dirinya kurang mengenai pendanaan di Lapas Sukamiskin, sehingga menurutnya pemerintahpun ikut serta dalam kasus ini.

Namun pernyataan Wahid tersebut dibantah Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kesaksian Wahid tersebut hanya sebatas pembelaan diri. “Bukan maksudnya anggaran lapasnya cukup kecil. Ini termasuk pembenaran dan pembelaan diri Wahid Husen. Ya, kita terima acuan tersebut namun tidak dijadikan acuan penyelidikan,” ujar JPU Kresno Anto wibowo, SH, MH.

Baca Juga:  Bolehkah Charge HP Semalaman? Simak Penjelasan Ini!

Di samping itu, dalam kesaksiannya ia mengaku kalau menerima mobil mewah, sejumlah uang dan barang mewah dari terdakwa Fahmi Darwansyah melalui Andri Rahmat.

Wahid dicercar beberapa pertanyaan oleh hakim di antaranya mengenai alasan dibangunnya saung-saung Sukamiskin.

Baca Juga:  Petahana Kembali Pimpin Garut

Menurut kesaksian Wahid Husen, Setya Novanto diakui pernah meminta untuk dibuatkan Gazebo. Namun, menurutnya, ia tak bisa menolak permintaan dari mantan ketua DPR RI ini karena sungkan. Mengenai alasan permintaan dibuatkan saung-saung itu adalah untuk menerima tamu jika ada kunjungan para anggota dewan yang ingin menengok Setya Novanto.

Ia mengaku belum pernah mengecek lapas sukamiskin, Wahid mengetahui fasilitas sel mewah hanya dari media.

Baca Juga:  Ini Oleh-oleh Walikota Bogor Bima Arya Sepulang Dari Melbourne

“Sebelumnya saya belum pernah tahu adanya informasi itu. Hmm… Saya hanya tahu dari media, bahkan katanya ada kamar senilai Rp 1 miliar. Nah semenjak saya menjadi kalapas saya belum pernah menelusuri terus saya juga suruh mengecek kebenarannya,” ujar Wahid.

Atas perbuatannya mantan kalapas Sukamiskin ini didakwa hukuman 20 tahun penjara akibat dugaan penerimaan suap dan hadiah berupa uang serta barang mewah dari narapidana. (San)

Jabarnews | Berita Jawa Barat