Karyawan PT Pos Indonesia “Eundeug-eundeug” Pimpinan Direksi

JABARNEWS | BANDUNG – Ratusan karyawan PT POS Indonesia menuntut keadilan kesejahteraan para karyawan dan meminta pimpinan direksi mengundurkan diri, Senin (28/01/2019). Aksi yang dihadiri seluruh perwakilan kantor Pos se-Indonesia itu digelar di Kantor Pos, Jalan Banda No 30, Bandung.

Dalam aksi itu, mereka mengeluhkan beberapa hal. Di antaranya, wan preastasi perjanjian kerja bersama, indikasi mal, administrasi tata kelola Pos Indonesia, pemberantasan korupsi di PT POS Indonesia, penyetaraan status pensiun dan karyawan, perjuangan mewujudkan POS Indonesia menjadi backbone Logistik nasional dan meminta Jajaran direksi PT Pos untuk mengundurkan diri.

Sejauh ini, pelaksanaan yang dilakukan pimpinan PT POS Indonesia dalam orasinya belum sepenuhnya berdasarkan azas kemanfaatan, keadilan, kesejahteraan dan pelindungan yang sesuai dengan UU Negara Republik Indonesia No 38 Tahun 2009 tentang Pos. Sehingga, mengancam eksistensi dan kemajuan perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan karyawan.

Baca Juga:  Benarkah Penghobi Motor Klasik Memiliki Tipikal Setia? Begini Penjelasannya

Ada banyak pelanggaran yang dilakukan PT POS Indonesia di antaranya yakni tidak adanya pengembangan karir, tidak adanya upah lembur, mempekerjakan karyawan di hari libur tanpa diberi upah lembur, tidak pernah membayar uang tunjangan, banyak melakukan PHK secara sepihak, dan lain sebagainya.

Menurut Orator Aksi, Jaya Santosa, PT POS Indonesia seharusnya mendapat penghargaan tertinggi, namun mereka kecewa atas penghargaan yang diberikan bukan ke PT POS melainkan ke perusahaan pengiriman swasta.

Baca Juga:  Inilah Yang Akan Dilakukan Emil Untuk Cianjur Jika Jadi Gubernur Jabar

“PT POS itu harusnya yang mendapat penghargaan tertinggi Presiden Republik Indonesia, namun menurutnya yang mendapat penghargaan justru JNE, Jaka sembung Bawa Golok, teu nyambung euy,” ujar Santosa.

Pria ini pun menambahkan, PT Pos Indonesia juga sering melakukan pengiriman komuditas kratom yang menghilangkan pendapatan perusahaan sebesar Rp 18 miliar bulan dari kampung Pontianak dan kampung lainnya.

“Silakan cek ke Kejagung identifikasi korupsi adanya penghentian pengiriman yang tentu merugikan perusahaan dan negara Sebesar Rp 18 miliar. KPK harus turun dan kami akan laporkan ke KPK. Terakhir, kesejahteraan PT POS yang dulunya diangkat PNS sekarang kesejahteraannya terhambat peraturan dalam negeri,” ujar Santosa.

Baca Juga:  BI Cirebon Gelar Capacity Building Bersama Awak Media

Mereka kecewa direktur PT Pos Indonesia tidak datang menemui mereka. Mereka merasa PT POS Indonesia telah gagal dalam mengemban amanah dan tugas serta tanggung jawab yang diberikan pemerintah.

Makanya menurut mereka sudah selayaknya atas kegagalan kepemimpinan itu seluruh jajaran direksi PT POS Indonesia mundur dari jabatannya. Merekapun meminta agar Presiden Republik Indonesia menindak lanjuti dasar- dasar dan tuntutan mereka. “Kami kecewa bahwa Direktur kami PT POS Indonesia tidak datang menemui kami, Turunkan!,” tuturnya. (San)

Jabarnews | Berita Jawa Barat