Motor Listrik dan Sepeda Listrik Wajib Bayar Pajak!

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah ke depannya akan menerapkan peraturan terbaru yakni pemilik kendaraan motor listrik diwajibkan bayar pajak. Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Jabar Hening Widiatmoko mengatakan, peraturan ini dikarenakan antisipasi pemerintah di masa depan yang memprediksi peralihan kendaraan bermotor ke motor listrik.

Target untuk tahun ini, menurut Heningm yang berubah salah satunya yang diubah motor listrik. Seperti cc-nya diubah. HaI ini ditakutkan ke depannya ada banyak pengguna motor listrik. Maka pihaknya sedini mungkin harus membayar pajak.

“Ya jadi ditakutkan ke depannya ada banyak pengguna motor listrik. Maka pihaknya sedini mungkin harus membayar pajak .Tapi ketika mereka punya kendaraaan polisi harus diwajibkan pajak,” ujar Hening.

Baca Juga:  Jamaah Naqsabandiyah di Sumatera Rayakan Idul Fitri 1440 H Hari Ini

Dalam penerapannya, kata Hening, Samsat harus kerja sama dengan BUMDes itu sebabnya ada keinginan agar memudahkan masyarakat untuk membayar pajak. Misalnya masyarakat bisa langsung ke ketua RW-nya kemudian akan diberikan akses untuk ke Bumdes.

Muatan lokal yang menganggap dalam memfasilitasi ke depannya harus bayar pajak dan motor listrik wajib memapakai plat nomor. Mengenai aturan pajak motor listrik ini setelah nantinya ada perda maka motor ini akan diverifikasikan.

Baca Juga:  Duh.. Bocah Tewas Ditusuk Gunting Oleh Kakaknya Sendiri

“Kendaraaan yang digunakan di jalan raya maka harus memiliki Plat nomor dan bayar pajak. Tadi pihak Bansus itu agak lama ada keinginan untuk memunculkan muatan lokal yakni motor listrik ini,” ujar Hening.

Prediksi dari Hening ini kedepannya bakal banyak kendaraan motor listrik dan bakal banyak pengisian listrik di tiap jalan. “Kapolantas sudah mengizinkan ini merupakan lokal konten yang diinginkan Jawa Barat. Mungkin saat ini motor listrik belum banyak tapi nanti kedepan akan banyak setelah dilakukan pengisian listrik di tiap jalan,” ujar Hening.

Baca Juga:  Kebakaran Landa Bangunan Asrama Ikhwan, Barang-barang di Gudang Hangus

Mengenai mekanisme bayar pajak sekarang ini, mereka tak perlu repot ke Samsat. Pajak kendaraan bisa dibayar melalui toko online, misalnya, ada menu khusus jadi membayar pajak seluruh indonesia lebih mudah. Selain akses lebih mudah juga lebih murah dengan biaya cukup Rp 2.500.

“Sebenarnya yang disepakati itu lebih mudah dibanding harus datang langsung ke Samsat. Jadi mempermudah aset jadi lebih mudah itu saja,” kata Hening. (San)