Dewan Pers Bentuk Satgas Media Online, Berantas Jurnalis Abal-abal

JABARNEWS | JAKARTA – Dewan Pers bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika membentuk Satgas Media Online. Keberadaan Satgas ini untuk memberantas media online abal-abal. Satgas bekerja dengan menutup langsung media atau website yang dinilai sudah melanggar kode etik jurnalistik.

Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, mengatakan, Satgas Media Online sudah ada sejak bulan Desember 2018. Saat ini, lanjutnya, tengah menyiapkan rule of engagement-nya.

“Sedang kita siapkan dan tinggal menandatangani perjanjian kerja sama. Sampai saat ini masih berproses,” ujar Yosep, seusai diskusi ‘Memberantas Jurnalis Abal-abal’ di Gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2019), dikutip detikcom.

Adi mengungkapkan, meski belum tertulis secara resmi, Satgas itu sudah bekerja dan sudah banyak media online yang kena penindakan. Media tersebut kebanyakan media yang belum terverifikasi dan menyiarkan konten sewenang-wenang atau tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Baca Juga:  RSUD Cililin Nyatakan Pasien Meninggal Positif Covid-19, Keluarga pun Emosi

“Jadi untuk media yang tidak jelas, yang memfitnah dilaporkan kepada Dewan Pers, kemudian media yang mengimitasi, media yang menulis secara sewenang-wenang, itu nanti kami akan melakukan dalam list media yang perlu dideteksi, selama ini kan sudah banyak pengaduan yang masuk ke Dewan Pers. Tapi tidak dilakukan take down oleh kementerian,” katanya.

“Sudah ada ya banyaklah, yang keterlaluan. Kayak misalnya yang tadi saya sebut polhukam.com itu sudah di take down. Atau ada media yang mengaku Tempo, logonya mirip dengan Tempo, itu nggak boleh, itu akan di-take down otomatis, domainnya akan ditutup,” lanjut Yosep.

Baca Juga:  Terpilih Jadi Ketua Partai Golkar Bandung, Ini Yang Disampaikan Sugianto

Dewan Pers, jelas Yosep, juga mempersilakan pemilik media yang ditutup untuk mengadu. Namun ia menyerahkan kewenangan itu kepada kepolisian.

“Kalau ada yang keberatan (ditutup) silakan ngadu ke Dewan Pers, nanti polisi yang nanganin. Jadi kepolisian backup kita,” tuturnya.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen M Iqbal, menyarankan agar dilakukan penertiban dahulu sebelum dialihkan ke langkah hukum. Penertiban itu, jelas Iqbal, dimulai di Dewan Pers yang harus melakukan verifikasi secara detail.

“Betul-betul diadakan verifikasi, mana sebenarnya jurnalis yang betul abal-abal, mana yang belum terverifikasi, itulah yang saya sampaikan tadi, kita tertibkan sebelum adakan proses hukum,” katanya.

Baca Juga:  Petugas Gabungan Di Kota Bandung Gagalkan Pesta Seks 6 Muda-mudi

Lalu, jika para jurnalis dari portal yang tidak resmi itu tetap muncul jelas Iqbal, Polri siap mengambil langkah tegas.

“Kita harus tegas melakukan proses hukum, karena di dalam UU Pers ada asas supremasi hukum. Jadi harus sepaket, ketika ada hukum di situ, saya tidak menuduh siapa-siapa, siapa pun yang melakukan praktik jurnalis abal-abal itu harus disetop karena ada pelanggaran hukum. Untuk itu, kami mendorong, dengan Kominfo, Dewan Pers, kami siap untuk duduk satu meja bicarakan hal ini,” tuturnya. (Raw)

Jabarnews | Berita Jawa Barat