Izin Belum Lengkap, Pollux Technopolis Gencar Beriklan

JABARNEWS | KARAWANG – Pollux Technopolis mulai gencar mencari konsumen. Padahal, hingga kini izin pembangunan kawasan industri terpadu di wilayah Telukjambe Barat belum lengkap.

Video yang berisi iklan tentang Pollux Technopolis sudah bermunculan di aplikasi youtube.

Selain itu, Pollux juga telah menyebar selebaran-selebaran ke masyarakat.

Pembangunan kawasan industri terpadu Pollux Technopolis di wilayah Telukjambe Barat, ditengarasi melanggar Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Karawang. Izin lokasinya diduga kadaluarsa.

Baca Juga:  Penguburan Jenazah Covid-19 Ditolak, Din Syamsuddin: Ini Bukan Azab

Selain itu, disebut-sebut ada transaksi ilegal senilai Rp. 1,6 miliar dalam proses pengajuan izin lokasi pembangunan kawasan industri terpadu Pollux Technopolis.

Kendati begitu, sekitar seminggu lalu, PT Litto Makmur Jaya mulai mengajukan Amdal untuk mendapatkan izin lingkungan terkait pembangunan kawasan industri Pollux di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang.

Baca Juga:  Wow! Realisasi Investasi di Karawang Capai Rp2,927 Triliun

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang, Wawan Setiawan, mengatakan, proses izin pembangunan Pollux itu masih tahap awal.

“Masih banyak proses perizinan yang harus dilalui. Selama belum ada izin lingkungan, tidak boleh ada kegiatan pembangunan di lokasi,” katanya, beberapa waktu lalu, dikutip updatechannel.com.

Baca Juga:  Satgas Covid-19 Jabar Perkuat Peran Posko Penanganan di Level Desa dan Kelurahan

Dikatakannya, pihaknya kini tengah memproses izin Amdal pembangunan Pollux. Proses izinnya kini ditangani tim teknis.

“Baru pengajuan. Belum tentu juga izin lingkungan pembangunan Pollux keluar, tergantung pembahasan tim teknis,” ujarnya. (Raw)

Jabarnews | Berita Jawa Barat