Direskrimsus Polda Jatim: Pem-booking Vanessa Angel Akan Diperiksa

JABARNEWS | SURABAYA – Pengguna jasa prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel akan dipanggil polisi. Polda Jatim sudah menjadwalkan pemeriksaan untuk pem-booking VAnessa ini.

“Soal apakah pengguna tersebut akan ditetapkan tersangka, belum bisa memastikan. Nantinya masih akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melihat rekam data digital yang ada,” kata Direskrimsus Polda Jatim Kombes Akhmad Yusep Gunawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, dikutip detikcom, Selasa (29/1/2019).

Baca Juga:  Hindari Kerumunan Di Sekolah, Tiga Skema Ini Disiapkan Saat PPDB KBB

Dikatakannya, untuk waktu pemanggilan, akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Namun, pengguna tersebut masih dipanggil sebagai saksi.

“Sementara kita panggil sebagai saksi,” pungkas Yusep.

Sementara ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya Malang, Lucky Endrawati, mengatakan, pengguna layanan prostitusi pun bisa diproses.

Baca Juga:  Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia, Ini Riwayat Penyakitnya

“Ada pasal untuk itu. Pasal tersebut termasuk ke dalam Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, tepatnya Pasal 12,” katanya.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, mengatakan, akan menindaklanjuti usulan tersebut dengan memanggil pengguna layanan prostitusi pada Rabu (31/1/2019).

“Yang dipanggil adalah pengguna layanan Vanessa Angel yang hanya dikenal dengan nama Rian. Kita lihat aja nanti,” kata Luki.

Baca Juga:  Program Perlindungan Anak Korban Covid-19 Diluncurkan, Begini Harapan Uu Ruzhanul Ulum

Dia mengapresiasi dukungan dari tim ahli dalam penanganan kasus ini.

“Dari penjabaran ahli pidana itulah pihaknya mengetahui jika ada pasal yang bisa menjerat pengguna. Kami akan coba kita konstruksikan dan sudah jelas pasal-pasalnya,” imbuh Luki. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat