JABARNEWS | KARIKATUR – Dalam sidang beragendakan vonis terhadap Ahmad Dani, musisi sekaligus politisi, Senin (28/1/2019), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan, Ahmad Dani terbukti bersalah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian kepada kelompok tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA). Dia dituntut dengan hukuman tahanan 1,5 tahun.
Melalui akun twitternya Ahmad Dani kerap melontarkan cuitan berisi kritikan pedas terhadap Gubernur DKI Jakarta saat, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Akhir Januari 2019 ini, Ahmad Dani dituntut menjalani awal hukumannya di sel tahanan dalam kasus ujaran kebencian. Sementara Ahok telah berakhir masa hukumannya setelah vonis kasus penistaan agama. (Dod)
Jabarnews | Berita Jawa Barat