Ahok Keluar Ahmad Dani Masuk

JABARNEWS | KARIKATUR – Dalam sidang beragendakan vonis terhadap Ahmad Dani, musisi sekaligus politisi, Senin (28/1/2019), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan, Ahmad Dani terbukti bersalah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian kepada kelompok tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA). Dia dituntut dengan hukuman tahanan 1,5 tahun.

Baca Juga:  Duh! Tiba di Indonesia, Belasan Jamaah Haji Terkonfirmasi Positif Covid-19

Melalui akun twitternya Ahmad Dani kerap melontarkan cuitan berisi kritikan pedas terhadap Gubernur DKI Jakarta saat, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Baca Juga:  Impor Ilegal Sepatu Bekas Harus Dihentikan! Ini Dampak Buruknya

Akhir Januari 2019 ini, Ahmad Dani dituntut menjalani awal hukumannya di sel tahanan dalam kasus ujaran kebencian. Sementara Ahok telah berakhir masa hukumannya setelah vonis kasus penistaan agama. (Dod)

Baca Juga:  Alhamdulillah, Majalengka Kini Nihil Kasus Covid-19

Jabarnews | Berita Jawa Barat