Wakil Wali Kota Bandung: Kadisdik Bukan Diberhentikan Tapi Habis Kontrak

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Elih Sudia Permana berpamitan kepada wartawan bahwa masa tugasnya telah berakhir.

Bahkan ia menerangkan sudah menerima surat keputusan pemberhentian.

Menanggapi pernyataan itu, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menyebutkan, Kadisdik Elih Sedia Permana bukan pemberhentian tapi habis kontrak, per 28 Januari 2019.

“Beliau kan jadi Kadisdik 28 Januari 2014. Dan berakhir 28 Januari 2019, Pemkot melihat kebutuhan organisasi karena gerbong itu harus naik. Yang bawah jangan terlalu lama, di atasnya, kasihan di bawah ada sumbatan,” jelas Yana, Selasa (29/1/2019).

Ditanya pemberhentian itu bakal riskan karena mendekat ke masa pelaksanaan PPDB, Yana membantahnya.

“Riskan? Gak riskan lah. Lima tahun ke depan ada deskresi lagi, gak untuk zonasi yang lima sekolah itu atau cukup tetap 90 persen terpenuhi,” papar Yana.

Baca Juga:  Realisasi Vaksin Covid-19, Bamsoet Dorong Pemerintah Percepat Produk Lokal

Untuk mengisi kekosongan Disdik Kota Bandung, kata Yana, ada Plt yakni oleh Hikmat Ginanjar.

“Karena tidak boleh kosong, karena Disdik banyak PR,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan A. Brillyana, menjelaskan, pada 2014, Wali Kota Bandung meminta izin kepada Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) agar Elih Sudiapermana dapat menduduki jabatan struktural di Pemkot Bandung.

“Pemkot Bandung waktu itu meminta bantuan ke UPI untuk penempatan kadis (kepala dinas). Karena Disdik ini spesial. Pejabatnya harus yang mengerti pendidikan. Saat itu kami akan mereformasi dunia pendidikan,” ungkapnya, saat ditemui di Balai Kota, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Selasa (29/1/2019).

Dengan kepemimpinan Elih, menurut Yayan, pola pendidikan Kota Bandung menjadi role model di tingkat nasional terutama dalam kaitannya dengan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Baca Juga:  New Normal, Penumpang Wajib Ke Bandara Empat Jam Sebelum Penerbangan

Selain itu, pria berusia 57 tahun tersebut pun telah sukses dalam menerapkan sistem PPDB online, tidak ada lagi sekolah favorit melalui penyebaran guru professional.

“Pak Elih telah menanamkan fondasi yang kuat dalam pendidikan di Kota Bandung. Beliau pun menanamkan sistem integritas sehingga tidak ada lagi pungutan liar. Pak Elih sudah menanamkan itu selama lima tahun ke belakang,” tuturnya.

Selama kepemimpinannya, Elih telah berhasil menorehkan berbagai prestasi sehingga Kota Bandung meraih penghargaan tingkat nasional seperti Anugerah Ki Hajar untuk kepedulian, komitmen dan dedikasinya dalam pendayagunaan pengembangan TIK pendidikan.

Selain itu, Kawastara Pawitra yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada pemerintah daerah yang dianggap peduli terhadap program pelatihan kepala sekolah.

Yayan menyebutkan, Elih dikembalikan ke institusi asalnya melalui SK Wali Kota Bandung Nomor 880/278-BKPP/2019 tanggal 28 Januari 2019 tentang pemberhentian Jabatan Tinggi Pratama Dinas Pendidikan Kota Bandung. Tepat setelah lima tahun lalu yakni 28 Januari 2014, dosen Pendidikan Luar Sekolah UPI itu dilantik jadi Kadisdik.

Baca Juga:  Bima Arya Datangi Siswa yang Tak Ikut PJJ, Ini Alasannya

“Sekarang dikembalikan ke institusinya (UPI), sebagaimana amanat UU Nomor 5 tahun 2014 karena masa jabatan pimpinan tinggi maksimal lima tahun. Pak Elih selesai bertugas di saat Pemkot Bandung sudah mempunyai fondasi yang bagus yang diciptakan beliau. Bukan berarti tidak terpakai, justru sebaliknya,” ungkap Yayan.

“Kami kembalikan lagi ke UPI dengan ungkapan terima kasih sebanyak-banyaknya yang disampaikan Pak Wali Kota Bandung atas dedikasi yang diberikan kepada Pemkot Bandung khususnya dunia pendidikan selama lima tahun terakhir ini,i lanjutnya.

Dijelaskannya, Pemkot Bandung akan berupaya untuk melanjutkan fondasi kuat yang telah ditanamkan Elih yang selama ini sudah menciptakan kader handal. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat