Buron Tiga Tahun, Tersangka Korupsi Rp 4,4 Miliar Ditangkap Di Limo Depok

JABARNEWS | DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK menangkap buronan Perdana Marcos (PM), yang menjadi tersangka Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, di kawasan Kecamatan Limo, Kota Depok. Buronan ini telah merugikan negara hingga Rp. 4,4 miliar.

Pascaditetapkan sebagai tersangka terkait korupsi proyek jalan, pada 2016, Marcos kabur dan masuk dalam daptar pencarian orang (DPO) polisi. Marcos jadi tersangka karena melanggar Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 Jo UU 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Kata PKS Soal Sidang Judicial Review PT 20 Persen: Masyarakat Harus Tahu!

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, selama tiga tahun pelarian hingga ditangkap, Marcos sering berpindah-pindah tempat. Selama pelariannya, dia juga sering mengubah identitas.

“Selama menjadi DPO, tersangka PM masih mengikuti berbagai proyek dengan menggunakan beberapa perusahaan berbeda,” tutur Febri, dikutip pojokjabar, Rabu (30/1/2019).

Menurut Febri, tersangka merupakan pihak swasta, sebagai penyedia jasa atau barang dalam kegiatan pekerjaan peningkatan trotoar dan saluran tepi wilayah Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Megawati Isyaratkan Keinginan Pensiun sebagai Ketum PDI-Perjuangan

Menurut Febri, tersangka merupakan pihak swasta, sebagai penyedia jasa atau barang dalam kegiatan pekerjaan peningkatan trotoar dan saluran tepi wilayah Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Proyek itu dilaksanakan Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2015.

“Perdana Marcos ditetapkan sebagai tersangka Juli 2016 dan dinyatakan DPO setelah beberapa kali dipanggil sebagai tersangka. Namun tidak datang,” uajr Febri.

Baca Juga:  PTIK Teliti Keterlibatan Perempuan Dalam Terorisme

Kapolsek Limo, Kompol Mohammad Iskandar, membenarkan penangkapan Marcos di wilayah hukumnya.

“Betul tadi kami dimintai kerja sama. Namun, prosesnya berlangsung tertutup dan hanya melibatkan intel dan aparat tidak berseragam,” ujarnya.

Pascaditangkap, Marcos sudah diserahkan KPK kepada Kejari Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif.(Des)



Jabarnews | Berita Jawa Barat