Korupsi DPRD Purwakarta: Pimpinan Dewan Dicecar JPU Kaitannya Bimtek Fiktif

JABARNEWS | BANDUNG – Persidangan terdakwa M. Rifa’i dan Hasan Ujang Sumardi terkait Kasus tipikor Perjalanan Dinas dan Bimtek Fiktif Tahun Anggaran 2016 di DPRD Kabupaten Purwakarta, pada hari rabu tanggal 30 januari 2019, hanya dihadiri oleh 5 orang saksi, antara lain 4 pimpinan DPRD, dan 1 orang mantan sekwan tahun 2015 dari 11 orang saksi yang dipanggil.

Pada persidangan tersebut, Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejari Purwakarta mencecar Sarif Hidayat terkait kapasitasnya sebagai Ketua DPRD yang menandatangani Surat Perintah kepada anggota DPRD untuk pelaksanaan Bimtek pada tanggal 29 juli di Hotel Gino Feruci Bandung.

Baca Juga:  Hebat, Guru SMAN di Kota Bandung Ini Jadi Manager Tim Futsal Jabar Pada Ajang PON XX Papua

“Seluruh SPPD saya tandatangani sebelumnya sudah diparaf terlebih dahulu oleh Sekwan, jika sudah diparaf oleh Sekwan berarti sudah terlebih dahulu dillakukan verifikasi oleh pihak sekretariat, karena itulah fungsi Sekwan selaku mitra DPRD,” jelas Sarif.

Selain terkait Bimtek di Hotel Gino Feruci, JPU juga menanyakan soal kejanggalan kegiatan Adkasi yang diselenggarakan di Plaza Hotel Purwakarta terhadap Wakil Ketua DPRD, Neng Supartini.

Neng memberikan keterangan bahwa kegiatan Adkasi di Plaza Hotel benar dilaksanakan kegiatannya selama 3 hari. Dan dana untuk pelaksanaan sudah dianggarkan oleh DPRD dan kekurangan anggaran diminta dari sumbangan anggota DPRD Purwakarta.

Baca Juga:  Kisruh Keraton Kasepuhan Berujung Bentrok Antar Dua Pendukung Sultan

Jawaban Neng tersebut bertolak belakang dengan keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi pada persidangan sebelumnya. Bahwa kegiatan Adkasi di Hotel Plaza hanya diselenggarakan 1 hari berupa seminar. Dan para anggota DPRD justru menerima SPPD dari kegiatan tersebut.

Lanjut pada wakil Ketua DPRD lainnya, Sri Puji Utami juga tidak luput dari cecaran JPU. Sri Puji dicecar terkait sumber anggaran kegiatan Bimtek yang dilaksanakan oleh Fraksi Gerindra.

Wakil Ketua lainnya, Warseno (Partai PDIP), pun tidak luput dari cecaran JPU. Kaitannya soal tanda tangan kuitansi kosong, ia mengakui atas dasar kepercayaan kepada Sekretariat.

Baca Juga:  Video: Tragis! 14 Kapal Nelayan di Kalbar Tenggelam Akibat Cuaca Buruk

Sama halnya Sri Puji Utami dan Neng Supartini mengaku menandatangani kuitansi kosong dengan alasan percaya terhadap staf keuangan pada sekertariat dewan.

Mendengar jawaban tersebut, Hakim Ketua Sudira, S.H., M.H. kesal dengan mengatakan bahwa uang yang digunakan merupakan uang Negara, bukan uang keluarga. Sehingga harus dilaksanakan dengan profesional bukan atas dasar kepercayaan.

Sidang akan dibuka kembali pada hari Rabu tanggal 06 februari 2019 dengan agenda saksi lain serta keterangan ahli. (esb)