Sidang Perjalanan Fiktif DPRD Purwakarta, Misteri Kuitansi Kosong Terkuak

JABARNEWS | BANDUNG – Sidang kasus perjalanan fiktif DPRD Purwakarta dengan tersangka mantan Sekretaris Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta, M. Rifai dan mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hasan Ujang S, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (30/1/2019).

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 saksi, yaitu Ketua DPRD Purwakarta Sarip Hidayat, Wakil Ketua DPRD Purwakarta Neng Supartini, Wakil Ketua DPRD Purwakarta Sri Puji Utami, Wakil Ketua DPRD Purwakarta Warseno, dan mantan Sekwan DPRD Purwakarta Syahrul.

Saat sidang berlangsung, misteri kuitansi kosong yang berseliweran dalam kasus ini terkuak. Kasus yang merugikan negara sebesar Rp. 2,4 miliar ini lambat laun mulai terbaca.

Baca Juga:  Petugas Gagalkan Aksi Maling Motor Wisatawan di Pantai Karanghawu Sukabumi

Salah satu saksi, Syahrul, merupakan terpidana kasus tipikor pada 6 Maret 2017. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung mem-vonis Syahrul 1 tahun 3 bulan penjara, karena terbukti bersalah melakukan kasus korupsi dana bimbingan teknis untuk anggota DPRD Purwakarta senilai Rp 166 juta.

“Saya pernah ditahan. Salah satu perkara putusan adalah masalah uang pengganti yang saya ambil dari Bendahara Tono (Bendahara DPRD Purwakarta) yang diperintahkan Pak Sekwan. Uang pengembalian yang harus dibayarkan pas masa tahanan, saya bayar setelah vonis senilai 130 jutaan,” ujar Syahrul,  saat menjawab pertanyaan Jaksa, Ade Azhari.

Baca Juga:  Melarang Wartawan Meliput Kunker Puan Maharani, IJTI akan Laporkan Oknum Pengawal ke Dewan Pers

Syahrul mengakui, strategi dia membayar uang pengembalian atas hukumannya dengan cara gali lobang tutup lobang. Untuk uang pengganti, dia mengambil dari dana APBD.

“Itu tanda tangan (kuitansi kosong) saya,” katanya.

Sebelumnya, tersangka M. Rifai menyebutkan, saksi Syahrul merupakan dalang dari munculnya kuitansi kosong ini.

Menurut Rifai, adanya kuitansi kosong itu untuk menutupi uang di bon senilai Rp. 130 juta-an.

Baca Juga:  Siswa Baru SDN di Kota Bandung Ini hanya 3 Orang, Ini Alasannya  

“Itu awal mula kuitansi kosong ke bon lainnya, untuk menutupi bon Pa Syahrul. Karena ini sudah terjadi bonnya, jadi bonnya dibuat. Jadi Pak Syahrul membuat kuitansi. Saya belum tau uangnya sudah bayar atau tidak. Saya buatin jangan bonnya yang atas nama pribadi itu. Ya itu solusinya dalam menutupi utang dia,” ujar Rivai.

Syahrul pun mengiyakan pernyataan Rifai atas pertalian kasus kuitansi kosong dengan kasus dirinya dulu. (San)

Jabarnews | Berita Jawa Barat