Ojol Keluhkan Regulasi Dadakan Kemenhub

JABARNEWS | BANDUNG – Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan terkait pemberlakuan tarif sebesar Rp. 3.500 per kilometer dikeluhkan para pengendara ojek online (ojol). Selain dianggap membebani para pengguna jasa,  regulasi tersebut digadang-gadang mengarah pada pemberlakuan ojek online sebagai salah satu jenis transportasi umum. Padahal Mahkamah Konstitusi telah menolak klausul itu pada Agustus 2018 lalu. 

Salah seorang pengemudi ojek online, Indra Aziz (27) mengeluhkan regulasi Kemenhub yang dinilai tidak manusiawi. Apalagi Indra mendengar kabar uji publik yang dilakukan oleh Kemenhub tanpa melibatkan komunitas pengemudi.

Baca Juga:  Harapan Ridwan Kamil kepada Pengurus ICCN

“Sebelumnya mereka bikin aturan buat roda empat, sekarang mau coba ngobrak-ngabrik regulasi untuk roda dua. Kalau memang mau menerapkan kebijakan coba yang lebih adil, kemarin saja uji publik komunitas tidak dilibatkan gimana mau dengar aspirasi kami?” ujarnya saat meneduh di salah satu pertokoan Kota Bandung, Senin (11/2/2019).

Indra menyebut usulan tarif Rp. 3.500 per kilometer jelas merugikan ojol, apalagi Kemenhub hanya menampung aspirasi pengemudi di wilayah Jabodetabek. 

“Jelas kondisinya berbeda disini, sekarang kita dapat penumpang saja susah. Terlebih aturannya mendadak,” imbuhnya.

Baca Juga:  Pertamina Kerahkan Ribuan Personel Bersihkan Tumpahan Minyak di Karawang

Hal senada dikatakan pula oleh Rani (33), ojol wanita tersebut berpendapat, Kemenhub tidak serius menerapkan regulasi untuk angkutan daring. 

“Pun saya tidak masuk komunitas ojol, tapi lihat pemberitaan seperti ini resah. Kondisinya saja berbeda,” ujarnya.

 

Poin lainnya menurut Rani ikhwal pelarangan pengemudi menerima jasa tanpa aplikasi dianggap memicu potensi benturan dengan ojek pangkalan (opang).

“Wah, kita khawatir ya kalau order caranya begitu, nantinya khawatir terjadi konflik,” katanya. 

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengadakan uji publik mengenai Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Ojek Online terhitung sejak 7 Februari lalu. Namun, hingga saat ini uji publik diharapkan dapat memberi kebijakan egaliter terhadap para angkutan daring.   

Baca Juga:  Penyakit Aneh Di Majalengka, Telinga Arif Keluar Semut Dan Kertas

Uji publik ini dilakukan guna mendengarkan masukan dan tanggapan dari para pemangku kebijakan dan pelaku usaha (stakeholder) yang mencakup kriteria aspek pelayanan sepeda motor, formula biaya jasa, mekanisme penghentian operasional penggunaan sepeda motor yang berbasis aplikasi (suspensi), perlindungan masyarakat, pengawasan, dan peran serta masyarakat. (Afr)

Jabarnews | Berita Jawa Barat