Puluhan Tahun Pengembang Di Kota Bandung Belum Serahkan PSU

JABARNEWS | BANDUNG – Sudah puluhan tahun pengembang perumahan di Kota Bandung belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

Dari 591 pengembang baru 20 pengembang yang menyerahkan PSU. Padahal keberadaan PSU itu disebut bisa menambah ruang terbuka hijau.

RTH di Kota Bandung sendiri hingga kini baru 12,21 persen.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Dharmawan, mengatakan, saat ini aturan yang mengatur tentang penyerahan pengelolan PSU itu tercantum dalam perda 7/2013.

Baca Juga:  Begini Cara Polisi Brantas Aksi Premanisme dan Pungli di Purwakarta

“Tapi ada beberapa kendala, makanya sekarang sedang kita ajukan revisi perda itu. Jadi di perda dikatakan bahwa setiap pengembang yang mengembangkan kawasan perumahan di atas 5000 m2 itu wajib menyerahkan PSU minimal 40 persen. Kemudian yang belum menyerahkan sampai perda ini terbit diberikan kesempatan dua tahun. Nah apabila tidak menyerahkan maka perda ini berlaku,” terang Dadang, di Taman Sejarah, Kota Bandung, Kamis (31/1/2019).

Lanjut Dadang, mau tidak mau para pengembang itu tetap harus menyerahkan PSU dengan jumlah tersebut.

Baca Juga:  2019, Upah Minimum Kabupaten Majalengka Nyaris Rp 1,8 Juta

“Sementara pengembang ada di kita sudah puluhan tahun dan memang belum menyerahkan. Nah, lihat di lapangan, kondisi di lapangan sudah banyak berubah site plan-nya, dari taman jadi masjid. Atau kurang dari 40 persen, karena sudah lewat dua tahun masa perdanya 2013. Artinya, mereka tidak bisa menyerahkan dan kita tidak bisa menerima karena perda mengatur seperti itu,” tegas Dadang.

Sebenarnya sanksi sosial bagi para pengembang itu ada tetapi ringan, mulai dari izin pengembangan dihentikan, denda, hingga sanksi sosial diumumkan di media bahwa pengembang itu belum menyerahkan PSU nya.

Baca Juga:  Soal Mundurnya Dedi Mulyadi dari Golkar dan Gabung Moncong Putih, Politisi PDIP: Itu Hak Politik Beliau!

Soal penyerahan, kata Dadang, saat ini berproses dan Perumahan Batununggal yang pertama kali tahun ini menyerah PSU-nya.

“Jika ada perubahan dari site plan, sebenarnya bisa ditarik lalu sisa dari 40 persennya bisa dibangun di tempat lain yang bukan wilayahnya,” tuturnya. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat