KPK: Segera Pecat PNS Koruptor

JABARNEWS | JAKARTA – KPK mendesak seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera memecat pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan korupsi.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), per 14 Januari 2019, dari 2.357 orang PNS koruptor yang seharusnya sudah dipecat pada tahun 2018, baru 393 PNS yang dipecat atau diberhentikan dengan tindak hormat.

Baca Juga:  Banjir Serdang Bedagai Meluas, Kadis Sosial Tinjau Posko Darurat

Di luar jumlah 2.357 PNS tersebut, terdapat tambahan 498 PNS yang terbukti korupsi diberhentikan. Dengan begitu, total PNS yang diberhentikan adalah 891 orang.

“Para kepala daerah atau pejabat instansi dan lembaga selaku PPK agar mematuhi keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan kesepakatan bersama Mendagri, Menpan, dan Kepala BKN untuk memecat seluruh PNS koruptor yang ditandatangani pada 13 September 2018,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikutip TransparanNews, Kamis (31/1/2019).

Baca Juga:  Rudy Gunawan Pastikan Jalur Lintas Selatan Via Garut Laik Dilintasi Pemudik, Ini Rutenya

Dia mengatakan, KPK telah menerima informasi dari BKN soal lambannya pemecatan ribuan PNS koruptor tersebut.

“KPK sangat menyayangkan rendahnya komitmen PPK baik di pusat ataupun daerah untuk mematuhi perundang-perundangan yang berlaku tersebut. KPK sedang terus bekoordinasi untuk memastikan ketidakpatuhan atau hambatan dalam pemberhentian ini,” ujarnya. (Raw)

Baca Juga:  Polres Purwakarta Buru Geng Motor Pelaku Penganiayaan Pemuda di Babakancikao

Jabarnews | Berita Jawa Barat