Lagi! Buruh Lakukan Aksi Unjuk Rasa

JABARNEWS | KARIKATUR – Ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Purwakarta.

Para buruh tersebut menolak rencana revisi Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan menagih janji presiden untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Baca Juga:  Satgas Citarum Harum Kebut Penataan dan Pembangunan di Tiga Daerah Ini

Konsulat Cabang (KC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Fuad BM, menilai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dianggap tidak lebih baik dari Undang-Undang yang saat ini diterapkan.

Baca Juga:  Kejari Kota Banjar Mulai Usut Kasus Suap Pengesahan APBD 2017

Para buruh mendesak DPRD Kabupaten Purwakarta agar membuat surat tertulis kepada presiden terkait dengan aspirasi kaum buruh, yang menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003. Revisi Undang-Undang ketenagakerjaan tersebut dianggap tidak pro terhadap buruh, terkait pesangon yang maksimal 7 bulan. (Dod)

Baca Juga:  Menelusuri Warung Kopi Pangku, Harga Selangkit, Ada ‘Layanan’ Tambahan

Jabar News | Berita Jawa Barat