Sidang Korupsi Dana Hibah Kab Tasikmalaya, Terkuak 11 Akta Notaris Tidak Sah

JABARNEWS I BANDUNG – Sidang kasus pemotongan dana hibah pada 21 penerimanya sebesar 90 persen di Kabupaten Tasikmalaya yang merugikan negara hampir sebesar Rp. 3,9 miliar kembali digelar, Kamis (31/1/2019).

Sekitar 10 saksi dihadirkan di Pengadilan Negeri Tripikor Bandung, salah satunya menghadirkan terdakwa mantan sekda Abdul Qodir Zaelani.

Selain Abdul Qodir Zaelani juga dihadirkan saksi notaris pembuatan akta yayasan bernama Nugraha Permana. Dari notaris berrambut panjang ini, sebanyak 11 akta pendirian yayasan telah di buat.

Baca Juga:  Gandeng Perhutani, Polisi Sisir Gunung Karuhun Cegah Adanya Penanam Pohon Ganja Kembali

Pada sidang kali ini ditemukan fakta baru. Yakni biaya setiap pembuatan akta pendirian yayasan di notaris ini hanya sebesar Rp. 500 ribu, artinya dari hasil pembuatan 11 yayasan, Ia meraup untung senilai Rp. 5.500.000 rupiah.

Syarat pengajuan pendirian akta ini menurut Nugraha hanya KTP nama yang akan diajukan beserta alamat domisi namun tidak di cek langsung ke TKP melainkan hanya secara lisan.

Dan ternyata ke 11 akta yayasan itu tidak sah secara hukum. Akta itu di buat sekitar tahun 2011-2012 namun dikeluarkan sekitar tahun 2017.

Baca Juga:  Susah Verifikasi Biometrik JMO? Jangan Khawatir, Begini Caranya

Dalam pembuatan akta notaris ini, Ia mengaku tidak berani mengonlinekannya karena dia sendiri mengetahui bahwa akta tersebut tidak sah.

“Saudara saksi jangan gegabah membuat akte, karena akibatnya dari ulah anda negara mengalami kerugian milyaran rupiah bersama terdakwa yang berada disini”, ujar Hakim Dahmi Wirda.

Nugraha mengaku bahwa dirinya tidak memikirkan kedepannya seperti apa, kode etik notaris dan yang ia pikirkan kalau itu adalah rejekinya.

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika Serahkan Sertifikat Tanah kepada Warga Purwakarta

Jaksa Penasehat hukum Bambang Lesmana meradang dan kesal, menurutnya akibat dari perbuatan saksi Nugraha ini banyak yang terseret menjadi terdakwa. 

Dia pun geram atas pernyataan saksi bahwa itu adalah rejekinya bukan berfikir ini adalah uang negara yang disalahgunakan.

“Kalau Anda tidak membuatkan akta fiktif, orang ini tidak akan menjadi terdakwa,” ujar Bambang Lesmana sambil menunjuk kepada para terdakwa. (San)

Jabarnews | Berita Jawa Barat