Musim Masuk Tahanan… Waspada!

JABARNEWS | KARIKATUR Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kurungan terhadap Buni Yani yang dianggap melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Meski demikian, Buni Yani bersikukuh merasa dirinya tidak bersalah. Dengan bermubahalah, siapa yang bersalah kelak masuk neraka, Buni merasa dirinya tidak pernah melakukan edit video, terkait video kasus Ahok yang dianggap melakukan penistaan agama.

Baca Juga:  Buruan Klaim Kode Redeem Game Free Fire 19 Juli 2023, Ada Item Ini Buat Mabar

Perlawanan Buni Yani selalu kandas. Di tingkat banding, pengadilan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok. Di tingkat Kasasi MA menolak permohonan kasasi Buni Yani.

Baca Juga:  Aturan Lengkap Pengisian Data KTP, Nama Tak Boleh Satu Kata dan Harus Sesuai Norma Agama

Kejaksaan Agung dengan tegas mengatakan putusan tersebut sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku dalam bentuk penegakan hukum. Diharapkan keputusan tersebut tidak dikaitkan dengan beragam opini di luar ranah hukum yang bisa memunculkan konflik baru. (*)

Baca Juga:  Honda City Hatchback Siap Rilis Di Indonesia, Ini Spesifikasinya

Jabarnews | Berita Jawa Barat