Tarif Nikah Rp 1 Juta, Warga Cibiuk: Asa Ku Teung Teuingeun Pisan

JABARNEWS | GARUT – Sejumlah warga Desa Cibiuk Kidul, Kabupaten Garut mengeluhkan mahalnya biaya pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA). Biaya adminstrasi nikah di desa tersebut mencapai Rp1 juta.

Padahal, jika berdasarkan aturan PP No 48 Tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pendaftaran nikah sebesar Rp 600.000.

Salah satu warga Isah warga Kampung Pasantren mengatakan, saat pendaftaran anaknya yang akan menikah pada P3N atau yang lebih dikenal lebe dikenakan biaya sebesar Rp1 juta.

Baca Juga:  Uang Denda Ditolak, Dedi Mulyadi Sewa Pengacara untuk Dampingi Pedagang Kecil

“Ya, biaya nikah yang dibayarkan pada petugas sebesar Rp1 juta. Biaya tersebut langsung diminta oleh P3N,” akunya seperti dikutip Galamedianews.com, Jumat (1/2/2019).

Mahalnya biaya nikah tersebut, kata Isah, sangat disayangkan. Padahal, dirinya yang masuk dalam kategori tidak mampu seharusnya dibantu bukannya dimanfaatkan.

Baca Juga:  Berikut Ramalan Zodiak untuk Gemini Hari Ini

“Kalau biayanya Rp600.000 lumayan sisanya bisa dibelikan kebutuhan lainnya, asa ku teung teuingeun pisan,” ucapnya.

Sementara itu, Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N), Encep Taufik mengatakan, biaya pendaftaran pernikahan sebesar Rp1 juta justru paling murah dibandingkan dengan desa-desa lain yang ada di Kecamatan Cibiuk. Desa lain mematok hingga Rp1,3 juta. “Di sini justru masih di bawah dibandingkan desa-desa lain,” akunya.

Baca Juga:  Perhatikan 3 Tips Ini Sebelum Memilih Asuransi Kendaraan

Encep juga mengaku, tidak semuanya membayar biaya pernikahan Rp1 juta. “Ada juga warga yang mau nikah bayarnya belakangan. Sedangkan pendaftaran ke KUA tetap harus dilakukan sebelum acara pernikahan dilaksanakan,” akunya.

Ia menjelaskan, biaya Rp 1 juta tersebut dibayarkan pada KUA sebesar Rp 650.000. Sisanya untuk pengurusan administrasi mulai dari tingkat RT sampai tingkat desa. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat