Sehari, Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Dua Pelaku

JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta sukses mengamankan dua pelaku pengguna narkoba jenis shabu dalam tempo satu hari. Pelaku yang diamankan berinisial MH (34), dan SLP (34), keduanya diamankan di hari yang sama, Jumat (11/1/2019) lalu, di dua lokasi yang tak jauh berbeda.

MH merupakan pria yang tercatat sebagai warga Perumahan Saraswati, Desa Cikampek Selatan, Kabupaten Karawang diamankan di Kampung Ciwangi, tepat di depan Kantor DLLAJR, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.

Baca Juga:  Hari Buruh Di Tengah Pandemi Covid-19

Sementara SLP, merupakan seorang wanita yang tercatat sebagai warga Kampung Parakan Honje, Sukamaju Kaler, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya. SLP diringkus di Jalan Raya Subang tepat di depan STS, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta pada pukul 16.00 WIB sore hari.

Baca Juga:  Sebanyak 10 Orang Pemain Persib Ikut Garuda Select Jilid III

“MH dan SLP ini masih satu jaringan. Saat ditangkap, dari tangan MH diamankan barang bukti berupa satu paket shabu seberat 10 gram. Pun halnya dari SLP kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa shabu seberat 10 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo, Rabu (6/2/2019).

Atas perbuatannya, lanjut Heri, baik MH mau pun SLP dikenai pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. “Ancaman hukumannya empat sampai dengan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

Baca Juga:  Resmi! Pendaftaran CPNS Dibuka, Purwakarta Cari 442 Pegawai Baru

Dari keduanya, kata Heri, pihaknya juga melakukan pengembangan. “Dari MH kami lakukan pengembangan kepada IT, sedangkan dari SLP pengembangan mengarah kepada TD. Baik IT mau pun TD kini masuk DPO,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat