Petugas Sandarkan Kapal Negara Asing Diduga Langgar Hukum Berlayar

JABARNEWS | CILEGON – Tim Bareskrim Mabes Polri dan Ditpolairud Polda Banten menyandarkan Kapal asing MV Fon Tai berbendera Negara Hongkong karena diduga melakukan pelanggaran Hukum berlayar.

Petugas menyandarkan Kapal Asing tersebut ke Dermaga 6 PT Indah Kiat Merak pada Jumat (29/5/2020) Jam 18.27 WIB, dengan menarik dari Perairan Tanjung Sekong Kelurahan Lebak Gede Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon menggunakan Kapal TB. Tirtayasa IV – 216 dan Tirtayasa I – 212.

Kapolda Banten Irjen Pol. Drs. Fiandar melalui Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Heri Sulistya Budi Santosa mengatakan dugaan pelanggaran MV. Fon Tai antara lain yakni kapal tersebut berlabuh jangkar di perairan Indonesia tidak memiliki izin.

Baca Juga:  Gedung Nusantara 3 DPR RI Terbakar

“Kapal itu melanggar pasal 194 (3) UU NO 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan pasal 3 (4) PP Nomor 36 tahun 2002 tentang hak dan kewajiban kapal asing dalam melaksanakan lintas damai di perairan Indonesia,” ujar Kombespol Heri Sulistya.

Ia menambahkan kapal tersebut jga melanggar pasal 47 ayat 1 jo pasal 49 UU NO 32 tahun 2014 tentang kelautan, terkait melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap dengan tidak memiliki izin lokasi.

“Untuk Kapten kapal, diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan atau pelanggaran kesalahan prosedur pelayararan pasal 372 KUHP dan atau pasal 193 (1) jo pasal 317 UU NO 17 tahun 2008 tentang pelayaran,” ujarnya

Baca Juga:  Pakar Hukum Singgung Bahaya Dinasti Politik Jokowi: Kontrol Kekuasaan akan Lemah!

Kapal asing itu juga tidak menyalakan AIS, sambung Hery Sulistya, sehingga diduga melakukan tindakan ilegal sesuai Permen Perhubungan RI NO PM 7 tahun 2019 tentang pemasangan dan pengaktifan sistem identifikasi otomatis bagi kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia

“Kapal MV. Fon Tai merupakan kapal tangkapan TNI AL pada (5/3/2020) di perairan Timur Pulau Bintan, Batam dan dilabuh jangkar di perairan Tanjung Sekong, Kelurahan Lebak Gede, Kota Cilegon dengan pengawasan Lanal Banten, yang kemudian diserahkan kepada Bareskrim Mabes Polri untuk dilaksanakan proses penyidikan lebih lanjut” Jelas Hery Sulistya

Baca Juga:  Sejarah Adu Domba Garut Sebagai Kesenian Tradisional

Hery Sulistya menuturkan bahwa kapal MV Fon Tai diduga disandarkan di dermaga PT. Indah Kiat untuk dilaksanakan bongkar muatan atas permintaan pihak pencarter/ pemilik barang.

“Dalam proses pemeriksaan, crew kapal tidak diizinkan turun kapal dalam pengawasan bareskrim Polri. Selain itu pembongkaran muatan menunggu surat izin dari Bea Cukai” pungkasnya

Hadir dalam kegiatan tersebut Katim Bareskrim Mabes Polri Kompol Ari Cahya beserta 12 personel lainnya, Petugas dari Dinas Imigrasi Kota Cilegon, pengacara, juru bahasa, perwakilan pemilik barang dari pihak PT Putra Baja Dili /Kramatwatu Kabupaten Serang. (Red)