Permohonan Penangguhan Ditolak, Buni Yani Ditahan Di Lapas Gunung Sindur Depok

JABARNEWS | DEPOK – Terpidana pelanggaran Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Depok, Jawa Barat, Jumat (1/2/2019) malam sekitar pukul 20.15 WIB.

Buni Yani tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jumat, pukul 19.25 dengan menumpang mobil Pajero Sport bewarna hitam dengan nomor polisi B 1983 SJV. Dia datang bersama tim kuasa hukumnya.

Baca Juga:  Kasus Aktif Harian Alami Penurunan, Listyo Sigit Prabowo: Vaksinasi Sudah Lampaui 150 Juta

Buni Yani hanya melempar senyum ketika dicecar banyak pertanyaan oleh awak media.

“Sehat… sehat,” kata Buni Yani, dikutip Kompas.com, Sabtu (2/2/2019).

Setelah jalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan, akhirnya Buni Yani langsung dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 20.15 WIB.

Baca Juga:  KPK Lakukan OTT di Jakarta dan Bekasi, Kasus Apa?

Saat keluar dari Kejari Depok, Buni Yani mengatakan, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali (PK) luar biasa.

“Saya merasa tidak melakukan pelanggaran terkait pengeditan video. Saya sumpah demi Allah,” ujar Buni.

Sebelumnya, terpidana kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani dipanggil ke Kejari Depok Jumat, pukul 09.00 WIB pagi.

Baca Juga:  Kapolres Sukabumi Jamin Keamanan Wartawan saat Peliputan

Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan, pihaknya telah menerima surat balasan dari Kejari Depok. Surat balasan tersebut terkait surat penangguhan yang diberikan pihaknya pada Kamis (31/1/2019) lalu.

Setelah menerima surat penolakan dari Kejari tersebut, Rahadian mengatakan, pihaknya akan datang ke Kejaksaan Negeri Depok. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat