APK Jokowi-Amin Penuhi Jalanan Kota Bandung, Bawaslu Temukan Pelanggaran

JABARNEWS | BANDUNG – Menjelang pemilihan presiden (Pilpres) 2019, Alat Peraga Kampanye (APK) dari masing-masing pasangan calon (Paslon) capres-cawapres mulai terpampang di sejumlah ruas jalan Kota Bandung.

Namun, tidak sedikit APK yang pemasangannya, terindikasi menyalahi aturan seperti pemasangan APK di pohon dengan cara dipaku, hingga penempatan APK ditempat yang seharusnya tidak boleh dipasang.

Terkait hal itu Komisioner Bawaslu Kota Bandung, Farhatun Fauziyah mengaku sudah banyak rekomendasi APK yang melanggar, sehingga pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satpol-PP untuk melakukan penertiban.

“Nanti kalau sidak banyak nanti kami kordinasikan dulu dengan pemasangnya, panwascam bisa langsung lapor ke pol pp dan rekomendasi ke bawaslu dan kami harus ada laporan. apa bila tiga hari tidak ada respon dari parpol dan tim kapanye kami akan rekomendasikan ke Satpol-PP untuk dilakukan penindakan,” kata Fauziyah, Bandung, Senin (4/2/2019).

Baca Juga:  Hiasi Rumah Kalian Dengan Tanaman Penyejuk Ruangan Ini

Seperti diantaranya yang terlihat, di ruas Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung terdapat puluhan poster capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf terpasang di pohon, tiang listrik dan tak sedikit pemasangannya menyalahi aturan, misalnya satu diantaranya di paku di pohon.

Baca Juga:  Cegah Corona, Jajaran Polres Cianjur Disuntik Vaksin Covid-19

Padahal jika mengacu pada aturan PKPU No 23, 28, dan 33 tentang kampanye. Dalam pasal 31 ayat h disebutkan bahwa APK dan bahan kampanye dilarang ditempel di taman dan pepohonan.

Pada pasal 34 ayat 5 juga disebutkan bahwa pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota.

Menanggapi hal tersebut, Fauziyah menegaskan pemasangan APK dipaku di pohon sangat jelas melanggar aturan pemasangan APK yang tertuang dalam PKPU.

“Itu melanggar perda kota bandung juga tentang K3 dan itu menjadi faktor kita awasi juga, pilpres iya sama,” ujarnya

Baca Juga:  Polda Jabar Gerebek Produksi Karet Tabung Gas Tak Sesuai SNI di Garut

Selanjutnya, Farhatun menambahkan seyogyanya para peserta dan tim relawan kontestasi politik baik Pileg maupun Pilpres mengindahkan aturan-aturan yang berlaku khususnya dalam pemasangan APK, sehingga hal tersebut dapat memberikan pendidikan politik yang baik juga bagi masyarakat.

“Kami persilahkan kepada seluruh kontestan, capres dan pileg, asal ikuti ketentuan, berani memasang berani juga menertibkan dan juga ikuti peraturan kpu, perda di taati, jadikan kontestasi ini kan untuk masyarakat, kontestan harus memberikan pendidikan untuk masyarakat yang baik dan benar,” pungkasnya. (Mil)

Jabarnews | Berita Jawa Barat