Developer Harus Sediakan Lahan 40% Untuk RTH

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Dewan Permusyawarahan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung akan mempercepat revisi Perda mengenai luas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Keberhasilan Pemkot mengoptimalkan aturan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari sekitar 500 pengembang masih nihil.

Terhitung sejak Perda Nomor 7/2013 mengenai kewajiban setiap pengembang dengan perumahan seluas lebih dari 5000 meter persegi menyediakan lahan berupa PSU ke Pemkot Bandung.

Hingga saat ini dari total 500 pengembang, hanya 20 pengembang yang menyerahkan PSU. Hal tersebut mendorong Pemkot bersama DPRD untuk mempercepat revisi perda. Kendati sejumlah pengembang sudah membereskan proyek sebelum perda tersebut disahkan.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini: Kerjakan Apa Yang Pernah Terhenti

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan, dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Dharmawan, mengatakan, saat ini aturan tentang porsi minimal 40% dan tenggat dua tahun selambat-lambatnya pengembang menyediakan PSU masih menjadi kendala.

“Pasalnya hampir 90% pegembang di Bandung sudah ada sebelum tahun terbit perda di 2013 lalu. Luasan PSU jamak ditemukan kurang dari 40%, sehingga pemkot tidak bisa terima,” kata Dadang, Kamis (31/1/2019).

Baca Juga:  Viral Usai Ditabrak Fortuner, Pengemudi Brio Akhirnya Cabut Laporan, Ini Alasannya

Revisi perda mengarah pada pengakomodasian luasan PSU yang dimiliki kompleks perumahan. Namun, menurutnya, persentase minjmal 40 persen tetap dipertahankan. Pengembang bisa mencari lahan lain di luar kompleks peruhmahan untuk diserahkan ke Pemkot Bandung.

Pada 2018, Pemkot Bandung mengalokasikan dana sebesar Rp. 10 miliar untuk pembelian RTH. Rencananya untuk tahun 2019 anggarannya ditambah menjadi Rp.12,5 miliar.

Pengembang memiliki kewajiban untuk menjamin perluasan RTH dengan status kepemilikan Pemkot. Lahan tersebut akan terlindungi dari alih fungsi yang belakangan ini marak terjadi.

Baca Juga:  Diduga Karena Disarankan Nyanyi Lipsync oleh Ivan Gunawan, Keisya Levronka Curhat Sakit Hati

Pemkot Bandung berencana meningkatkan luas lahan RTH. Pada tahun ini direncanakan 33 hektare. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan Ruang mensyaratkan RTH pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.

Sedangkan saat ini RTH Kota Bandung hanya sekitar 12,21 persen. DPKP3 mencanangkan target penambahan RTH sebesar 0,2 persen per tahun dengan mempertimbangkan potensi wilayah dan kemampuan anggaran. (Afr)

Jabarnews | Berita Jawa Barat