Kemenkeu: THR PNS Dan Pensiunan Cair Mei 2019

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pembayaran Tunajngan Hari Raya (THR) pada Mei 2019. Pasalnya, jadwal libur hari raya Idul Fitri tahun 2019 pada 1 sampai 7 Juni 2019.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti, mengatakan, penetapan aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) idealnya paling lambat dilakukan bulan April tahun 2019. Dengan begitu, proses pembayaran khususnya THR tahun 2019 dapat dilaksanakan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga:  Menanggapi Pernyataan Menteri Agama Republik Indonesia, Gus Yaqut Cholil Qoumas

“Penyusunan PP mengenai pemberian THR dan Gaji Ke-13 diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Diperlukan percepatan dalam proses penyusunan PP tersebut agar penetapannya dapat dilakukan pada bulan April tahun 2019,” kata Nufransa, dikutip detikcom, Senin (25/2/2019).

Baca Juga:  KPU Pematangsiantar Terima 185.269 Surat Suara Untuk Pilkada 2020

“Pembayaran THR tahun 2019 diharapkan dapat dilaksanakan tepat waktu yaitu pada bulan Mei tahun 2019 sebelum Hari Raya Idul Fitri,” tambahnya.

Dia menuturkan, diharapkan, penetapan PP dilaksanakan sebelum Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Sehingga tersedia waktu yang cukup untuk proses administrasi selanjutnya hingga terlaksananya pembayaran.

Baca Juga:  Ini Pendapat Keluarga Pesantren Cipasung Tasikmalaya Tentang Dedi Mulyadi

“Dalam melaksanakan tugas pengelolaan keuangan negara, Kemenkeu senantiasa menjunjung nilai profesionalisme dan sinergi termasuk dengan kementerian lain. Hal ini demi meningkatkan kualitas layanan kami kepada masyarakat,” tutur Nufransa. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat