Disdik Kab. Bandung: Pengadaan Fingerprint Sudah Sesuai Prosedur

JABARNEWS | KAB. BANDUNG – Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung mengakui tidak menemukan adanya kesalahan, apalagi indikasi pelanggaran regulasi dalam pengadaan mesin absen fingerprint (sidik jari) di wilayah kerjanya.

Soalnya, pengadaan alat tersebut murni dilakukan secara swakelola masing-masing sekolah, sebab menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Mantan Kepala Bidang SD Disdik Kabupaten Bandung, Maman Sudrajat mengatakan, dasar hukum pengadaan mesin absen fingerprint merupakan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang BOS. “Dalam regulasi itu tercantum ada keharusan untuk membeli mesin absen fingerprint dalam pembelanjaan sekolah,” ujarnya saat dikutip Galamedianews.com, Minggu (3/2/2019).

Baca Juga:  Pemkab Tasikmalaya Siapkan 220 Milyar Untuk Infrastruktur Jalan

Menurut Maman, aturan itu jelas menguatkan jika pembelian mesin fingerprint merupakan otonomi sekolah. Sementara Disdik sendiri hanya bertugas mengingatkan.

“Disdik Kabupaten Bandung baru mengeluarkan edaran pada akhir 2018 untuk mengingatkan sekolah-sekolah. Soalnya per 1 Januari 2019, penerapan mesin absen fingerprint harus sudah efektif,” kata Maman yang kini memiliki jabatan baru sebagai Kepala Bidang SMP setelah dilantik Bupati Bandung Dadang M. Naser pada 1 Februari 2019.

Edaran tersebut disebarkan karena saat itu masih ada sekolah yang belum membeli dan memiliki mesin absen fingerprint. Namun beberapa waktu setelah edaran disebarkan, semua sekolah akhirnya memiliki mesin tersebut dan efektif digunakan sejak awal 2019.

Baca Juga:  Pemerintah Harus Lebih Peduli Ulama, Santri, Dan Ponpes

Disdik, kata Maman, sama sekali tidak terlibat dalam pengadaan mesin absen fingerprint tersebut. Sekolah bebas membeli di mana saja dan dari siapa saja.

Meski demikian, Maman mengakui Disdik sudah memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kepada semua sekolah. Salah satu petunjuk yang harus ditaati bahwa harga pembelian mesin absen fingerprint tersebut tidak boleh melebihi Rp 3 juta.

Sejauh ini, Maman tidak mendapat laporan adanya sekolah yang membeli mesin absen fingerprint lebih dari Rp 3 juta. Namun ia tak menampik jika mendengar informasi terkait adanya sekolah yang harus membeli mesin tersebut dengan harga jauh di atas pasaran untuk spesifikasi yang terbilang rendah.

Baca Juga:  Wortel Pun Dapat Menjaga Kesehatan Kulit

Seperti ramai diberitakan di sejumlah media daring sebelumnya, salah seorang kepala sekolah di Kecamatan Pasirjambu mengaku harus membeli mesin tersebut seharga Rp 2,5 juta. Hal itu sempat dibenarkan mantan Kepala UPTD TK/SD Kecamatan Pasirjambut Dadan Ridwan.

Sayang, Dadan enggan berkomentar saat meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait pernyataan tersebut. “Itu sudah dibereskan, saya no comment saja,” ujarnya Jumat (1/2/2019). (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat