Tiga WNA Di Depok Diringkus Petugas Imigrasi

JABARNEWS | DEPOK – Tiga warga negara asing (WNA) diringkus petugas Imigrasi Kota Depok di salah satu kamar apartemen di wilayah Kecamatan Cinere, Kota Depok.

Dari ketiga WNA itu, salah satu di antaranya merupakan calon pemain sepak bola yang sedang menunggu kontrak pada klub sepakbola ternama di Jawa Barat.

Humas Imigrasi Depok, Newin Budiyanto, menyebutkan, ketiga WNA itu berinisial EMN dan ESN asal Nigeria serta KP asal Sinegal.

“Penangkapan terhadap ketiga warga asing tersebut merupakan hasil operasi intelejen berdasarkan laporan masyarakat. Mereka kami amankan karena terbukti masa tinggalnya sudah habis atau overstay. Untuk menangkap WNA ini kita minta bantuan polisi karena saat menanyakan identitas mereka mengunci rapat dari dalam kamar,” kata Newin, dikutip Radar Depok, Senin (4/2/2019).

Baca Juga:  Naik, Kunjungan Wisatawan Ke Purwakarta

Disebutkannya, tersangka dengan inisial EMN masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 30 Oktober 2018 dengan menggunakan visa kunjungan. Pelaku telah melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari.

“Saat diperiksa dia ngakunya sedang nunggu jawaban apakah dikontrak atau tidak di salah satu klub besar di Jawa Barat itu,” ujarnya.

Adapun WNA berinisial ESN, masuk pada 3 November 2018 menggunakan visa kunjungan dan juga telah over stay, lebih dari 60 hari. Dia mengaku akan studi di Indonesia.

Baca Juga:  Stok Sembako di Kota Bandung Aman Jelang Natal dan Tahun Baru, Warga Tak Perlu Panik

“Pas sudah over stay ngaku akan studi ini lucu. Akhirnya kita bawa ke kantor untuk pemeriksaan lanjutan,” kata Newin.

Kemudian WNA inisial KP, datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan pada 30 Oktober 2018 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Kepada petugas, dia mengaku akan bekerja di salah satu perusahaan garmen. Sama seperti EMN, pria asal Sinegal itu pun telah over stay alias sudah lebih dari 60 hari.

“Pasal yang dijerat terhadap ketiga pelaku yakni Pasal 78, terkait orang asing pemegang ijin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya lebih dari 60 hari. Kita akan lakukan pendeportasian dan akan kita masukan dalam daftar cekal tidak boleh mausk ke negara kita,” terangnya.

Baca Juga:  Bapertarum Bubar, Ini Proses Pengembalian Dana Kepada PNS

Di samping mengamankan ketiga warga asing tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu tiga laptop, tujuh ponsel, satu kamera, dua jam tangan, dan sejumlah dokumen. Terkait dengan sederet temuan barang elektronik itu, petugas bakal melakukan penyelidikan lebih dalam.

“Tidak menutup kemungkinan akan kita proses lebih lanjut. Ini kita akan dalami pada proses lebih lanjut,” pungkas Newin. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat