Awalnya, saat Wiwin (44), istri Tono, mendapati cucunya muntah-muntah dan ada kelainan di perutnya yang semakin membesar. Setelah dibujuk, akhirnya, cucunya mengaku selalu ditiduri oleh sang kakek di waktu-waktu tertentu dengan iming-iming uang Rp. 100 ribu.
Baca Juga:
Susul Bupati Aa Umbara dan Istri, Anggota DPR Ini Positif Covid-19
Salah Satu Bank di Bandung Laporkan Wartawan ke Polisi, Kenapa?
Tak terima dengan ulah tersebut, Wiwin pun melaporkan ke pihak kepolisian pada Minggu, 3 Februari lalu, ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka.
Sat Reskrim menangani perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 52 / B / II /2019 / Jbr / Res Mjl / Sat Reskrim.
Kapolres Majalengka, AKB Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP M. Wafdan Muttaqin, mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan dan dituntut dengan Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan. Ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Halaman selanjutnya 1 2