Dua Mantan Kades Di Majalengka Diduga Korupsi Alokasi Dana Desa

JABARNEWS | MAJALENGKA – Dua mantan kepala desa (kades) diamankan Satreskrim Polres Majalengka karena diduga telah menyalahgunakan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016.

Keduanya yaitu SU (60), mantan Kades Cihaur, Kecamatan Maja dan BN (57), mantan Kades Cigaleuh Kecamatan Lemahsugih. Dari kasus ini, pihak kepolisian mencatat kerugian negara mencapai Rp. 195 juta untuk Desa Cigaleuh, Kecamatan Lemahsugih dan untuk Desa Cihaur, Kecamatan Maja sebesar Rp. 85 Juta.

Baca Juga:  Bersiap! Kemenag Segera Luncurkan Kartu Nikah Digital

Wakapolres Majalengka, Kompol Hidayatullah, mengatakan, modus tersangka yakni mengajukan proposal kegiatan tertentu. Namun, setelah diselidiki kegiatan tersebut ‎ternyata fiktif, alias tidak ada sama sekali kegiatan yang dimaksud dalam pengajuan proposal itu, yang saat ini menjadi barang bukti.

‎”Kami mencatat kerugian negara sebesar Rp. 195 juta dan Rp. 85 Juta, tersangka ada dua orang, sudah diamankan. Yang satu mantan kades Cihaur, Maja, satunya lagi mantan kades Cigaleuh, Lemahsugih,” ungkapnya, dalam konfres, Kamis (21/2/2019).

Baca Juga:  Ratusan Pedagang Pasar Purwadadi Ngadu ke Bupati, Ogah Direvitalisasi

Hidayatullah, mengatakan, karena kegiatan fiktif menggunakan program ADD tahun 2016, pelaku bermaksud melakukan upaya untuk memperkaya diri sendiri.

“Untuk sementara pelaku melakukannya sendiri untuk keuntungan pribadinya sendiri,”ujarnya.

Baca Juga:  Kebiasaan Unik Warga Indonesia Ini Sering Menjadi Sorotan Orang Asing

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP. M. Wafdan Muttaqin, mengimbau agar penggunaan anggaran di desa digunakan sebagaimana mestinya. Mengingat anggaran yang berasal dari pemerintah, telah jelas penggunaannya untuk kepentingan program yang sudah direncanakan.

“Jadi kami mengimbau, kepada kepala desa dan aparat desa untuk menggunakan anggaran dana desa sebagaimana mestinya,” ujarnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat