Korupsi DPRD Purwakarta: Hakim Minta Jaksa Buka Penyelidikan Baru Soal Dana Bimtek Fiktif Untuk Partai

JABARNEWS | BANDUNG – Akibat pengakuan kedua terdakwa Kasus Tipikor Perjalanan Dinas dan Bimtek Fiktif di DPRD Purwakarta, Hasan dan M. Rifa’i, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (30/01/2019), mengenai adanya anggaran untuk kontribusi partai, majelis hakim meminta Jaksa membuat penyelidikan baru.

Fakta mengejutkan ini dibuka oleh kedua terdakwa bahwa setiap anggota DPRD menerima Cash Back saat menjalankan kegiatan Bimtek. Dan dugaan keterlibatan pimpinan untuk menjalankan konspirasi SPJ fiktif.

Terdakwa Hasan menjelaskan kepada majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Sudira, S.H., M.H, Hakim Anggota Dariyanto, S.H., M.H, M. Nawawi, S.H., M.H. Bahwa, uang kontribusi untuk kegiatan partai Politik (Bimtek Fraksi Partai) tidak sesuai dengan menggunakan anggaran DPRD.

Baca Juga:  Anggota DPR RI Dapil Garut Bagikan Hadiah Umroh

“Keterangan penyidik, kegiatan Bimtek Fraksi partai politik dengan nama pagu anggaran uang kontribusi tidak seharusnya menjadi tanggung jawab keuangan DPRD. Tetapi fraksi yang ada di DPRD Purwakarta meminta kami bagian keuangan untuk mengeluarkan anggaran tersebut, ” lanjut Hasan dibalas tundukan kepala keempat Pimpinan DPRD.

Pernyataan mengejutkan tersebut membuat Hakim menginstruksikan JPU melakukan penyelidikan khusus atas pernyataan terdakwa Hasan. Dan membuat empat orang pimpinan kembali menundukan kepala. Sontak membuat audien yang menyaksikan sidang juga terdiam tak percaya.

Baca Juga:  Mawar de Jongh Lewat Lagu 'Pernah Salah' Ceritakan Kesalahan dalam Hubungan

“JPU, coba dilakukan penyelidikan khusus atas penyataan terdakwa hari ini (30/01/2019), jika benar berarti benar kerugian negara di DPRD Purwakarta dilakukan atas dasar konspirasi atau bersama-sama,” ujar Hakim kepada JPU.

Majelis Hakim juga menyimpulkan hal yang mengejutkan, berdasarkan laporan dan informasi yang diketahui majelis Hakim Tipikor Jawa Barat. Hakim menyatakan jika penggunaan angaran di DPRD Purwakarta tidak baik.

“Bisa dikatakan bahwa pengelolaan dan manajemen anggaran keuangan di DPRD Purwakarta, kami kira terburuk se-jawa Barat, ” ucap Hakim tanpa terbantahkan oleh saksi.

Baca Juga:  Penanganan Covid-19 di Kota Bandung Dipuji Ridwan Kamil, Begini Tanggapan Oded M Danial

Hadir sebagai saksi persidangan kasus Tipikor Perjalanan Dinas dan Bimtek Fiktif di DPRD Purwakarta (30/01/2019), yaitu empat orang pimpinan DPRD purwakarta Sarif Hidayat, Neng Supartini, Sri Puji Utami, dan Warseno.

Mereka diduga mengetahui dan mengijinkan terdakwa Hasan mantan bendahara dan M Rifa’i mantan Sekwan menjalankan tindak pidana Korupsi yang merugikan uang negara sebesar 2,4 Miliar Rupiah dari anggaran DPRD Purwakarta di tahun 2016. (San)