Langgar Kode Etik, Dua Anggota Polres Subang Dipecat

JABARNEWS | SUBANG – Dua anggota Polres Subang berpangkat Aiptu Sunardi dan Bripda Sendy diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaan Polri. Keduanya dipecat karena terlibat kasus tindak pidana pencurian motor dinas, indisipliner, dan pelanggaran lainnya.

Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni menjelaskan, pemberhentian terhadap kedua anggotanya itu sudah dilakukan dalam sidang kode etik, namun untuk tindak pidana umumnya tetap berjalan.

Baca Juga:  Plat Nomor Kendaraan Bakal Dipasang Chip dan QR, Baca Penjelasan Polri Disini

Aiptu Sunardi mendapatkan putusan pada sidang sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri tingkat Polres Subang Nomor PUT KKEP/01/VIII/2017/KKEP tanggal 03 Agustus 2017 secara In Absentia melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI no 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri

Bripda Sendy diputus 17 November 2017 secara In Absentia melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 ayat (1) huruf e Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,Pasal 12 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf b PPRI no 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Putusan Sidang Banding Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor PUT BANDING/07/X/2018/Kom Banding tanggal 08-10-2018.

Baca Juga:  Beredar Kabar Pasien Covid-19 RSHS Overload, Beberapa Meninggal di UGD, Ini Faktanya

Pemecatan kedua polisi tersebut tidak dihadiri langsung keduanya, sehingga foto keduanya dipegang dua polisi lainnya. Itu lantaran salah satunya sudah ditahan di Lapas Subang. “Saat ini, status keduanya sudah bukan anggota polisi, keduanya sudah menjadi warga biasa,” katanya.

Baca Juga:  Bunda Wajib Tahu, Cara Membuat Anak Agar Tidak Rewel

Kapolres berharap, dengan adanya dua anggota yang diberhentikan tidak hormat tersebut menjadi contoh bagi anggota lainnya untuk bekerja penuh disiplin sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. (Mar)



Jabarnews | Berita Jawa Barat