Anggota Dewan Kok Percaya Saja Disuruh Teken Kuitansi Kosong?

JABARNEWS | KARIKATUR Dalam persidangan lanjutan kasus perjalanan Dinas dan Bimtek fiktif DPRD Purwakarta pada tanggal 30 Januari 2019, dihadiri hanya lima saksi dari 11 saksi yang dipanggil. Kelima saksi yang hadir tersebut adalah empat pimpinan DPRD dan seorang mantan Sekwan tahun 2015.

Baca Juga:  Menjajal Keindahan Gunung Puntang Sebagai Objek Wisata Bandung

Dalam persidangan tersebut, kembali JPU mempertanyakan perihal pendatanganan kuitansi kosong oleh para anggota dewan DPRD Purwakarta. Wakil ketua DPRD Warseno dalam kesaksiannya mengatakan pendatanganan tersebut karena atas dasar kepercayaan kepada sekretariat.

Pernyataan itu sama disebutkan juga Sri Puji Utami dan Neng Supartini, yang mendatangani kuitansi kosong tersebut dengan alasan rasa percaya. Dalam persidangan sebelumnya, para anggota DPRD dari berbagai komisi yang dihadirkan menjadi saksipun menyatakan demikian, mereka mengaku telah menjadi korban “dizalimi” dengan kuitansi kosong.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Salurkan Zakat Rp. 2,4 Miliar Kepada Petugas Operasional

Hakim ketua Sudira berharap agar para dewan hendaknya lebih bisa profesional lagi dalam bertugas, bukan atas dasar kepercayaan semata, karena menyangkut dana negara yang harus dipertanggungjawabkan. (*)



Jabarnews | Berita Jawa Barat

Baca Juga:  Baznas Kota Depok Optimalkan Himpun Zakat dari ASN, Target Rp1,5 Miliar